LEBAK, CNC MEDIA – Kejaksaan Negeri Lebak tengah mengupayakan Restorative Justice (RJ) dalam kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Samsat Malingping berinisial W.
“Iya, kita hanya mengupayakan saja, keputusan akhirnya atau finalnya nanti dari Kejagung, apakah RJ-nya diterima atau tidak?” ujar Gunawan SH, Kasi Pidum Kajari Lebak, melalui sambungan telepon, Senin (18/11/2024).
Restorative Justice ini, sambung Gunawan, berproses dan melalui tahapan. “Prosesnya dari kita diusulkan ke Kejati, di sini nanti ekspose juga, oleh Kajati nanti ke Kejagung, finalnya di Kejagung. Adapun alasannya dilakukan RJ, karena ada perdamaian kedua belah pihak, ancaman hukumnya di bawah lima tahun, dan tersangka baru melakukan tindak pidana,” jelasnya.
Diketahui sebelumnya, W, oknum pegawai honorer UPTD Bapenda (Samsat) Malingping, dipolisikan lantaran diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Bohir (43), warga Kp. Kandang Palon RT 010/RW 003 Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pada Senin (29/7/2024) lalu.
“Tadi pagi saya langsung lapor polisi, dengan Nomor: LP-B / 13 /VIL/ 2024 / SPKT /SEK.MALINGPING /RES. LEBAK/ POLDA BANTEN, tanggal 29 Juli 2024,” ujar Bohir melalui telepon saat itu.
Kronologis kejadiannya, kata Bohir, berawal dari dirinya hendak melerai keributan pelaku dengan orang yang hendak mengantar anak sekolah menggunakan sepeda motor di jalan raya Malingping-Bayah Kp. Polotot, Desa Sukaraja, Kecamatan Malingping.
“Dikira saya tidak apa-apa, karena masing-masing sudah pergi dari lokasi keributan. Tapi, setibanya di pasar Malingping, pelaku mengejar dan memukuli saya di bagian pelipis hingga luka,” kata Bohir. (Red-CNC)















