LEBAK, CNC MEDIA – Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Selasa (9/12/2025) Kejaksaan Negeri Lebak melalui Kepala Seksi Intelijen, Puguh Raditya A., S.H., M.H., menyampaikan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2025.
Sepanjang periode Januari hingga awal Desember 2025, Kejaksaan Negeri Lebak telah:
– Menerbitkan 4 Surat Perintah Penyidikan
– Menetapkan 4 orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana penyertaan modal PDAM tahun 2012–2014
– Melakukan 3 penyelidikan
– Melaksanakan 9 penuntutan, termasuk perkara penyimpangan di bank plat merah
Total kerugian negara dari perkara-perkara tersebut mencapai Rp4.021.634.093 (Empat Miliar Dua Puluh Satu Juta Enam Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah).
Dalam upaya penyelamatan keuangan negara, Kejaksaan Negeri Lebak telah melakukan:
– Penyitaan uang senilai Rp559.712.000 (Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah)
– Pelacakan aset milik terpidana
Selain itu, pada bulan Desember 2025 ini, Kejaksaan Negeri Lebak akan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 (Satu Miliar Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Juta Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tiga Ratus Tiga Belas Rupiah) dari perkara cukai, yang kemudian akan disetorkan ke kas negara. (Red-CNC)
















