BANTEN (CNC MEDIA) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten ungkap dugaan tindak koruspi pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten beberapa waktu lalu, mendapat apreasi dari Anggota Komisi III DPR RI Achmad Dimyati Natakusumah.
Tak hanya itu, Dimyati juga mengapresiasi kinerja Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi yang berhasil mengungkap kejahatan baik kasus pidana khusus maupun pidana umum yang ada di Banten.
“Kejati Banten sudah sejak dari dulu sangat luar biasa karena memang dipimpin oleh orang-orang yang bagus kinerjanya. Dan Kejati Banten saat ini di bawah kepemimpinan Didik Farkhan juga seperti itu, mampu memberantas korupsi tanpa kompromi,” Hal itu diungkapkan Dimyati melalui telepon selulernya kepada Pengurus DPC MOI Pandeglang, Banten. Jum’at (22/3/2024).
Dimyati mengatakan, kinerja Kejati Banten tidak hanya tajam kebawah tapi juga tajam ke segala arah. Dan itu sangat bagus untuk menertibkan segala bentuk kejahatan dan juga korupsi di Banten.
“Dikdik Farkhan itu punya ranking, dia ranking ke 3 terbaik se Indonesia, dan sudah banyak prestasinya. Kinerja baiknya di beberapa wilayah sebelumnya juga beliau terapkan di Banten, salah satunya dengan mengungkap kejahatan dalam bentuk korupsi ini,” ungkapnya.
Disinggung soal pendampingan hukum Kejati Banten dalam setiap kegiatan proyek diingkungan Organisasi Perangkat Daerah. Dimyati menegaskan yang dimaksud pendampingan adalah proses pengawalan penegakan hukum untuk mencegah terjadinya tindak pidana Korupsi, bukan pendampingan untuk melindungi dari tindakan yang melanggar hukum.
“Saya apresiasi Kejati Banten dalam menegakkan hukum memberantas tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintah propinsi Banten. Dan saya juga yakin tindakan yang dilakukan Kejati tidak akan pandang bulu dan tebang pilih,” ujar Dimyati.
Dimyati juga menegaskan, untuk para pejabat pemerintah agar bekerja sesuai aturan, jangan sesekali bekerja yang melanggar aturan dan melawan hukum.
“Pejabat pemerintah harus hati – hati dalam bekerja, jangan macam – macam, apalagi sampai melanggar hukum, seperti melakukan mark up, cashback, gratifikasi, ataupun Korupsi. Penegak hukum seperti Kejati itu sudah teruji dan profesional. Jadi jangan macam – macam karena di era sekarang seperti dalam aquarium. Tapi sebaliknya jika pejabat bekerja sudah benar ya jangan takut untuk diperiksa,” ujar Dimyati Natakusuma.
“Harus disuport itu. Karena yang saya tahu mulai dari Kejagung, jaksa agung bersih betul dan jaksa yang ditempatkan di Kejati Banten pasti jaksa yang sudah teruji dan orang yang bagus – bagus, dan saya yakin mereka (jaksa di Kejati) dalam bekerjanya tidak akan neko -neko lah. Soal kasus yang sedang ditangani Kejati ini masih bisa dibilang kasus kecil nanti ke depan kemungkinan akan ada lagi dugaan korupsi di Banten yang lebih besar lagi,” tukas Dimyati.
Diketahui kasus dugaan korupsi pembangunan breakwater Cituis bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Banten dengan nilai anggaran sebesar Rp. 3.944.657.000,- tahun 2023. Dan naik ke tingkat penyidikan Kejati Banten pada bulan Februari 2024 lalu. (NS-CNC)