LEBAK  

Kasus Kekerasan ASN di Lebak, King Badak: Musyawarah Kekeluargaan Tak Gugurkan Pelanggaran Etik

Eli Sahroni (King Badak) Ketua Umum Badak Banten Perjuangan

LEBAK, CNC MEDIA – Meskipun korban penganiayaan telah mengurungkan niat untuk melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian, namun sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), pejabat tinggi di Inspektorat Kabupaten Lebak tetap harus mempertanggungjawabkan tindakannya.

Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan dua ASN di lingkungan Inspektorat Lebak menuai sorotan publik.

Ketua Umum Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni yang akrab disapa King Badak, menegaskan bahwa musyawarah kekeluargaan tidak dapat menghapus pelanggaran etik ASN.

“Mereka boleh bermusyawarah kekeluargaan, itu sah-sah saja. Tetapi karena pelaku kekerasan fisik adalah pejabat tinggi di kantor auditor Lebak, maka harus dicopot dari jabatannya. Itu konsekuensi logis,” ujar Eli Sahroni dalam rilisnya. Kamis (11/12/2025).

Menurut Eli, ASN dituntut memiliki integritas dan etika tinggi. Kekerasan, apalagi terhadap tenaga honorer, tidak bisa ditoleransi. Ia menilai musyawarah kekeluargaan justru menjadi bukti adanya perkara hukum.

“Kepala Inspektorat Lebak berinisial R harus dijatuhi sanksi administrasi dan dicopot dari jabatannya. Penurunan pangkat atau kenaikan pangkatnya juga harus ditahan,” tegasnya.

Eli juga meminta Bupati Lebak, Hasby Jayabaya, untuk bertanggung jawab memastikan ASN di bawah kepemimpinannya mematuhi kode etik.

“Idealnya, Bupati meminta maaf kepada korban pemukulan, apalagi korbannya tenaga honorer inspektorat,” tambah Eli Sahroni.

Ia memperingatkan, jika pejabat pelaku kekerasan tidak dikenakan sanksi administrasi maupun pencopotan jabatan, masyarakat sipil berpotensi melakukan aksi unjuk rasa menuntut ketegasan Bupati.

“Kami mendesak agar kasus ini tidak dibiarkan lepas dari sanksi etik. Bupati Lebak harus bertindak tegas dan profesional, berlaku adil tanpa pandang bulu,” tutup Eli Sahroni. (Red-CNC)