Pandeglang, CNC MEDIA.- Awara selaku Direktur PT Mahes Jaya Steel mengaku dikecewakan oleh salah satu perusahaan yang berada di Sulawesi Selatan yang tidak menepati janjinya atas penyerahan keseluruhan barang berupa tembaga yang telah dibeli olehnya, sebanyak 100 Ton yang telah dibayar cash.
Direktur PT Mahes Jaya Steel mengutarakan hal tersebut mengaku melakukan langkah hukum atas peristiwa tersebut yang merugikan perusahaannya hingga puluhan miliar.
“Dalam permasalahan ini saya sampaikan dan sudah saya serahkan sepenuhnya ke Kuasa Hukum agar melakukan upaya langkah nyata sesuai to poxsi dengan bidangnya di bidang hukum atas kerugian yang menimpa perusahaan kami,” ungkap Awara di Cilegon Provinsi Banten, Rabu (19/5/21).
Dia mengatakan bahwa advokat yang ditunjuk oleh PT Mahes Jaya Steel adalah Misbakhul Munir, SH.,MH dan Rekan.
Terpisah, Misbakhul Munir, SH.,MH membenarkan bahwa dirinya telah menjadi kuasa hukum dari perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi dan tembaga serta pembuatan besi holo, genteng, plat baja dan lainya yaitu PT Mahes Steel Cilegon Banten.
“Memang benar Kantor Hukum AM.Munir dan Rekan telah ditunjuk oleh pihak PT Mahes Steel Cilegon menjadi kuasa hukum penuh dari perusahaan tersebut karena diduga adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh beberapa pihak Untuk itu kami melakukan langkah hukum agar klaien kami dapat mendapatkan haknya kembali terkait kerugian hingga miliaran rupiah tersebut,” papar Misbakhul Munir, di Kantor Hukum AM.Munir dan Rekan di Cikedal Kabupaten Pandeglang.
Dijelaskan lebih lanjut, AM.Munir dan Rekan akan mengawal permasalahan ini hingga ada keadilan yang nyata atas peristiwa kerugian kepada hak orang lain atau perusahaan agar bisa dipastikan secara hukum yang berlaku
“Kami juga akan berkoordinasi dengan Pihak Bea Cukai Malili Sulawesi Selatan untuk mendapatkan keseluruhan Fakta Hukum atas adanya dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas klien kami. Untuk penanganan lebih lanjut, kami sudah utus salah satu tim kami yaitu Samsul Bahri untuk segera menuju ke Sulawesi,” tegas Dirut Kantor Hukum AM Munir dan Rekan.
“Selain itu, kami juga berencana meminta Kementrian Perindustrian agar membekukan ijin salah satu oknum PT di Sulawesi Selatan yang diduga nakal dalam melakukan bisnisnya, ” tutup Misbakhul Munir tanpa menyebut perusahaan yang dimaksud. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA