Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim Merespons Usulan Evaluasi Penggunaan Senjata Api

banner 120x600

JAKARTA, CNC MEDIA – Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim merespons usulan untuk melakukan evaluasi penggunaan senjata api (senpi) bagi anggota Polri. Usulan ini bermula dari peristiwa penembakan oleh anggota Polri di Solok Selatan dan Semarang.

Abdul Karim menyebutkan bahwa penggunaan senpi bagi personel sudah diatur dengan jelas dan tepat. Dia menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan optimalisasi dalam penerapannya.

“Aturan yang mengatur penggunaan dan pengelolaan senpi sudah jelas dan tepat, tinggal optimalisasi saja. Semua mekanismenya dilakukan oleh kapolda masing-masing,” kata Abdul Karim kepada wartawan, Senin (2/12/2024).

Aturan penggunaan senpi oleh petugas kepolisian diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkapolri), salah satunya dalam Pasal 47 Nomor 8 Tahun 2009 ayat (1). Pasal 47 ayat (2) Nomor 8 Tahun 2009 Perkapolri menyebutkan bahwa penggunaan senjata api oleh petugas hanya boleh digunakan untuk menghadapi keadaan luar biasa, membela diri dari ancaman kematian dan/atau luka berat, membela orang lain terhadap ancaman kematian dan/atau luka berat, serta mencegah terjadinya kejahatan berat atau yang mengancam jiwa orang.

Selain itu, senjata api boleh digunakan petugas untuk menahan, mencegah, dan menghentikan seseorang yang sedang atau akan melakukan tindakan yang sangat membahayakan jiwa dan untuk menangani situasi yang membahayakan jiwa di mana langkah-langkah yang lebih lunak tidak cukup.

Baca juga :  KSAD Dudung Naikan Pangkat Kopka Azmiadi Mendapat Apresiasi dari Komisi I DPR

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjawab pertanyaan wartawan soal apakah Polri akan melakukan evaluasi penggunaan senjata pada anggotanya buntut penembakan yang dilakukan eks Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang terhadap Kasat Reskrim AKP Ryanto Ulil. Sandi menyatakan evaluasi akan dilakukan dan akan dipimpin langsung oleh Irwasum Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Kita kumpulkan semua keterangan, itu menjadi bahan evaluasi secara lengkap, nanti Irwasum akan memimpin evaluasinya sendiri sehingga nanti hasil evaluasi seperti apa, nanti akan disampaikan,” kata Sandi Nugroho, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Selasa (26/11/2024).

Belakangan, terdapat dua kasus penembakan oleh anggota Polisi yang tengah menjadi sorotan masyarakat. Pertama, kasus polisi tembak polisi di Solok Selatan.

Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Ulil Ryanto Anshari tewas ditembak Kabag Ops AKP Dadang Iskandar di Mapolres Solok Selatan Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir, Jumat (22/11/2024) dini hari.

Baca juga :  Pertama di Dunia, PT Pindad Ciptakan Senjata Pelumpuh Senyap SPS-1 Anti Drone Bisa Hancurkan UAV Dengan 2 Cara

Diketahui, kasus ini terjadi setelah Sat Reskrim Polres Solok Selatan mengungkap dan menangkap pelaku tambang galian C.

AKP Dadang Iskandar telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penembakan tersebut. Dia juga dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Kemudian, peristiwa seorang siswa SMK Negeri 4 Semarang yang meninggal dunia diduga akibat luka tembak di tubuhnya.

Tembakan itu disinyalir berasal dari senjata api anggota kepolisian. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani oleh Polda Jawa Tengah. Kendati begitu, Mabes Polri juga turut melakukan asistensi dalam penyelidikannya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *