Kab Tangerang, CNC MEDIA.- Seiring berjalannya aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang-Banten, gugus tugas Kecamatan Gunung Kaler, mengimbau langsung melalui pengeras suara dan selembaran pemberitahuan terkait ditutupnya kegiatan pasar malam di Desa Kedung Kecamatan Gunung Kaler.
Melalui Muspika dalam hal ini bergerak selaku gugus tugas Covid-19 Kecamatan Gunung Kaler menutup sementara kegiatan pasar malam Desa Kedung dengan batas waktu yang tidak di tentukan.
Kepala Desa Kedung, H. Sa’adullah dengan menggunakan pengeras suara, mengimbau langsung dan membagi-bagikan selebaran pemberitahuan tentang penutupan Pasar Malam.
“Menindak lanjuti surat edaran Bupati Tangerang Dalam penangan Penanggulangan Covid-19 (Virus Corona), maka dihimbau kepada penjual dan pembeli Pasar malam Desa Kedung, untuk saat ini Kegiatan Pasar Malam Desa Kedung DITUTUP SEMENTARA Mulai hari senin tertanggal 18 januari 2021 sampai dengan waktu yang belum di tentukan terimakasih,” ujar Kepala Desa Kedung melalui pengeras suara.
Surat edaran atau himbauan penutupan kegiatan pasar malam Desa Kedung, Kecamatan Gunung Kaler yang di tandatangani Kepala Desa desa kedung atas nama H.SA’ADULLAH serta ketua BPD Desa Kedung tertanda LAPIK, demikian dikabarkan oleh jurnalis CNC MEDIA langsung dari lokasi pasar malam Desa Kedung.
Disisi lain Ahmad selaku pedagang sangat kecewa dan pasrah saat di konfirmasi awak media sambil menunjukkan selembaran berisikan penutupan sementara kegiatan pasar malam dengan batas waktu yang belum di tentukan.
“Iya kang… nih pasar malam mau ditutup tadi ada dari muspika dari gugus tugas Kecamatan Gunung Kaler, padahal kalau di pasar malam kan lumayan ya buat nafkahin anak istri, cuma mau gimana lagi kata petugas suruh tutup nih kan petugas gabungan kang, paling cari kerja jadi kuli bangunan tah kang,” ungkap Ahmad kepada awak media, Senin (18/1/2021). (Wahyu-CNC)
Redaksi CNC MEDIA