LEBAK, CNC MEDIA.- Yuni Stiasari SH.,MSi Kepala Bidang Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Pada Disnakertrans Provinsi Banten mengaku telah menindaklanjuti surat permohonan mediasi dari Disnakertrans Kabupaten Lebak perihal persoalan antara PT AHM dengan Karyawan RSUD Malingping, Lebak, Banten.
“Telah kami terima surat permohonan mediasi dari Disnaker Lebak dan kami sudah menunjuk mediator dalam penyelesaian tersebut, kini sudah masuk proses pemanggilan ke dua belah pihak untuk klarifikasi,” ucap Kabid HI Disnakertrans Provinsi Banten. Sabtu (28/8/2021).
Yuni juga menyampaikan bahwa pihaknya sudah menunjuk mediator untuk memanggil PT AHM dan Karyawan Outsourching RSUD Malingping pada Senin mendatang (30/8/2021).
“Insya Allah Senin kami bahas dengan mediator yang kami tunjuk, kemarin Jum’at Mediator sudah Work From Home (WFH),” ucapnya.
Kabid HI Disnakertrans Provinsi Banten itu menyampaikan bahwa proses penyelesaian terlebih dahulu dilakukan secara damai yang didampingi oleh mediator Apabila tidak ada kesepakatan, maka pihaknya akan mengeluarkan anjuran dari mediator untuk melanjutkan ke PHI
“Proses di kita itu penyelesaian secara damai dulu pak, jika tidak ada perdamaian baru kita keluarkan anjuran oleh mediator,” tambah dia.
Sementara itu PPK UPT RSUD Malingping, H. Ahmad Ginanjar, pihaknya mengaku menunggu rekomendasi auditor dari satgas Inspektorat dan BPKP Provinsi Banten. Oleh sebab itu RSUD Malingping hingga sekarang belum membayar tagihan Mei-Juli 2021 kepada PT Azaretha Hana Megatrading (AHM).
“Semoga minggu depan hasil auditor dari Inspektorat dan BPKP Provinsi Banten sudah ada. Dan untuk pembayaran belum, karena menunggu rekomendasi,” tandasnya.
Redaksi CNC MEDIA