Wanasalam, CNC MEDIA.- Menindaklanjuti Maklumat yang dikeluarkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) bernomor Mak/4/XII/2020, tentang Kepatuhan Terhadap Protokol Kesehatan Dalam
Pelaksanaan Libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 yang salah satunya larangan perayaan Natal dan Keagamaan diluar tempat Ibadah di Seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Kepolisian Sektor Wanasalam (Polsek) Lakukan Razia Petasan dan Kembang Api di Wilayah Pasar Binuangeun, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak – Banten yang dilakukan sejak tanggal 27 hingga 28 Desember 2020.
Razia tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Wanasalam, AKP Sudedi dan dibantu oleh Kanit Reskrim Polsek Wanasalam serta Anggota lainnya, Senin, (28/12/2020).
Kapolsek Wanasalam, AKP Sudedi, mengungkapkan, bahwa razia tersebut dilakukan untuk memastikan perayaan tahun baru di wilayah Kecamatan Wanasalam, sesuai dengan harapan Kapolri melalui maklumatnya dan diharapkan tidak ada kejadian yang tidak diinginkan.
“Razia petasan dan kembang api kali ini dilakukan untuk memastikan bahwa wilayah Kecamatan Wanasalam, tidak ada perayaan konvoy atau pesta kembang api sesuai harapan Kapolri,” ujar Kapolsek Wanasalam.
Kapolsek juga berharap dimalam pergantian tahun tidak ada kejadian yang tidak di inginkan dan Wanasalam tetap aman serta kondusif, dan menjelaskan dalam Maklumat Kapolri tersebut, menekankan protokol kesehatan, lantaran dengan mempertimbangkan penanganan penyebaran Covid-19 secara nasional yang belum terkendali dan masih berkembang luas dalam masyarakat.
“Maklumat itu juga bertujuan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan dan keselamatan masyarakat selama pelaksanaan libur Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru Tahun 2021,” tambah Kapolsek.
Sebab itu, Kapolri mengeluarkan Maklumat untuk tidak menyelenggarakan pertemuan/ kegiatan yang mengundang kerumunan orang banyak di tempat umum berupa :
A. Perayaan Natal dan kegiatan keagamaan di luar tempat ibadah;
B. pesta/perayaan malam pergantian tahun;
C. arak-arakan, pawai dan karnaval;
D. pesta penyalaan kembang api.
Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan Perundang-Undangan.
Ditempat yang sama, Kanit Reskrim Polsek Wanasalam, Bripka Semin menambahkan, bahwa, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap berada di rumah ketika malam pergantian tahun dan tidak melakukan pesta kembang api demi terciptanya ketertiban di wilayah Kecamatan Wanasalam.
“Saya ingatkan sekaligus memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat, mohon di rumah saja dan tidak pesta kembang api nanti pas malam pergantian tahun agar tetap tertib wilayah kita,” paparnya.
Menurut informasi yang diperoleh, razia petasan dan kembang api di Wilayah Kecamatan Wanasalam akan terus dilakukan hingga tidak ada lagi pedagang yang menjual barang tersebut.
Redaksi CNC MEDIA