Lebak, CNC MEDIA.- Sebelumnya pemerintah hanya mengatur batas usia minimal perempuan untuk menikah yakni 16 tahun. Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, kemudian UU tersebut direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 yang berlaku sejak 15 Oktober 2019.
Namun kembali ditemukan Pernikahan Kurang dari sembilan belas tahun atau belum mencapai umur yang ditetapkan oleh Undang-Undang nomor 16 Tahun 2019, dihadiri oleh Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak. Pada tanggal 27 juli 2022 lalu.
Diketahui salahsatu calon pengantin (wanita) berinisial S dari Kp. Cipalabuh Desa Cipalabuh Kecamatan Cijaku kabupaten Lebak, belum mencapai umur yang ditetapkan oleh undang-undang namun akad pernikahannya dihadiri bahkan langsung dipandu oleh kepala KUA Cijaku, padahal dokumen yang diajukan ke kantor urusan agama tersebut tidak dilengkapi izin atau Dispensasi dari Pengadilan Agama.
Pernikahan yang dilangsungkan pada hari Rabu tersebut sempat mencuri perhatian publik, pasalnya berdasarkan video yang beredar jelas didalamnya terlihat sepasang pengantin yang sedang diberikan wejangan oleh kepala KUA yang memandu akad pernikahan tersebut.
Dalam potongan video tersebut kepala KUA mengatakan dengan bahasa sunda “Moal geura dibere buku nikah kulantaran umurna can nyampe salapan belas tahun”. (tidak akan diberi buku nikah karena umurnya belum mencapai sembilan belas tahun, bahasa Indonesia. red).
Kepala Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cijaku ketika awak media mengkonfirmasi Lewat Saluran WhasApp menuturkan terkait pernikahan ini bahwa surat nikahnya masih dipending.
“Tp surat-nikah’ya kami pending. Sampai sekarang belum kami keluarkan. Kami menghadiri acara tsb karena atas pernikahan sekdes. Pdhl sdh kami sampaikan kekurangan adm’y,” jawabnya melalui WhatsApp pada Jumat (2/9/2022). (Bejo-CNC)