BANTEN  

Investigasi LPA Provinsi Banten Usut Pihak Yang Melibatkan Anak Dalam Aksi Unjuk Rasa

banner 120x600

Banten, CNC MEDIA.- Berdasarkan hasil investigasi langsung LPA Provinsi Banten dengan berkoordinasi langsung bersama Kanit PPA Polda Banten dan Kasi Perlindungan Khusus Anak DP3AKKB Provinsi Banten, Selasa (13/10/2020), bahwa benar saat ini ada 4 orang yang termasuk usia anak (17 tahun dan 16 tahun) dari beberapa sekolah yang berbeda.

Mereka sedang menjalani proses hukum di Polda Banten terkait unjuk rasa pada tanggal 6 Oktober 2020 di Depan Kampus UIN SMHB Serang.

Keempat anak ini tidak ditahan di Polda Banten, namun wajib lapor karena masih usia anak dan ada jaminan dari orang tua untuk kooperatif selama proses hukum berjalan.

Kami mendorong agar pihak kepolisian untuk mengggali lebih dalam dan mengusut tuntas apakah ada pihak lain atau aktor intelektual yang sengaja melibatkan anak dalam unjuk rasa tersebut atau memang mereka ada di area unjuk rasa karena inisiatif pribadi sendiri.

Hal ini penting bagi kami untuk menentukan intervensi langkah langkah kedepannya. Apabila ada pihak yang melibatkan anak dalam kegiatan politik atau kepentingan tertentu, maka keempat anak ini sebagai korban dan harus diungkap siapa pihak yang melibatkan anak tersebut.

Namun, apabila anak ini turut dalam aksi unjuk rasa karena inisiatif sendiri, maka perlu diketahui psikologis anak tersebut apakah ada persoalan/permasalahan pribadi anak yang sedang dialami dan bagaimana pola pola pengasuhan dan lingkungan terhadap anak tersebut.

“Saya kira pendekatan terhadap orang tua dan masyarakat sangat penting untuk memberikan pemahaman agar anak dapat menentukan mana tempat yang aman untuk anak dan mana tempat yang tidak aman untuk anak, ” kata M. Uut Lutfi, SH.,MH Ketua LPA Provinsi Banten.

Ketua LPA Provinsi Banten juga sudah berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan terkait bagaimana kondisi dan hasil Penelitian Masyarakat (Litmas) dari keempat anak tersebut karena hasil litmas sangat menentukan nasib anak yang berhadapan dengan hukum kedepannya.

“Dan kami mendorong untuk penyelesaian kasus ini mengedepankan pendekatan Restoratif Justice, dan langkah langkah upaya diversi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA,” ujarnya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *