Ini Sikap JNI Banten soal Aksi Perampasan HP Wartawan oleh Oknum Security BRI

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Propinsi Banten, Andang Suherman mengecam keras perbuatan oknum satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diduga telah melakukan perampasan Handphone milik seorang wartawan yang tengah melakukan liputan seputar peristiwa kerumunan massa dimasa pandemi Covid-19, di Halaman Kantor BRI Cabang Pandeglang, Selasa (1/12/2020).

Oknum Satpam Bank Rakyat Indonesia (BRI) menjadi viral pemberitaan media setelah aksinya yang sok jago layaknya copet lagi mabuk merampas Handphone (HP) pasalnya seorang wartawan media online saat meliput pencairan di BRI Cabang Pandeglang yang ditenggarai sumber kerumunan massa.

Dedi Hidayat wartawan media online seantero.co.id, Selasa, (1/12/2020) membenarkan kalau Oknum Satpam tersebut telah melarangnya untuk meliput peristiwa kerumunan massa saat pencairan di BRI Cabang Pandeglang.

Bahkan kata Dedi, oknum Satpam juga merapas Handphone miliknya dan menghapus poto juga vidionya.

“Iya tadi HP saya diambil satpam BRI Cabang Pandeglang dan menghapus poto juga vidio. Ini jelas telah menghalang halangi tugas sebagai wartawan untuk meliput kondisi di BRI yang terlihat banyak kerumunan.” ungkap Dedi.

Dikatakan Dedi, petugas satpam BRI Cabang Pandeglang ditengarai telah melanggar UU Pers tahun 1999 tentang tugas pokok dan fungsi pers.

“Saya akan laporkan pada dewan pers dan penegak hukum karena telah melakukan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan, dan telah merampas HP saya, akibatnya banyak data saya yang turut kehapus oleh oknum Satpam BRI itu dan dia juga menantang saya,” terang Dedi.

Baca juga :  Kades Tanjungan bersama Perangkat Desa ajak Warga Gotong Royong Bersihkan dan Lebarkan Badan Jalan Poros Desa

Sementara menurut pengakuan Oknum Satpam BRI Cabang Pandeglang berinisial MF saat ditanya soal menghalang-halangi dan menghapus poto vidio dari HP yang dirampasnya tersebut menyatakan, bahwa dirinya punya prosedur dan tidak boleh sembarang media melakukan peliputan karena kata dia harus ada izinnya terlebih dulu.

Disesalkan ketika hendak dikonfirmasi perihal prosedur ijin liputan yang dikatakan oknum Satpam itu kepada Humas BRI Cabang Pandeglang, yang bersangkutan sedang tidak berada di kantornya.

“Silahkan kebagian humas, kebetulan hari ini lagi tidak ada ditempat.” ujar salah seorang staf BRI Pandeglang yang tidak menyebutkan namanya.

Ditempat terpisah Andang Suherman ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) provinsi Banten mengatakan oknum itu dapat dikenai sanksi pidana atas UU No 40 tahun 1999, jelas di pasal 18, siapa saja yang menghalang-halangi tugas pers maka dirinya dapat dikenai sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda Rp500.000.000.

Dia juga mengutuk keras atas perlakuan oknum Satpam BRI yang sudah merampas handphone seorang wartawan.

“Sebagai bagian insan pers kami dari Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) tidak terima atas perlakuan oknum Satpam BRI yang telah dengan semena-mena merampas HP milik wartawan yang tengah liputan. Hal ini bukan saja melanggar UU Pers No 40 Tahun 1999 atas dugaan telah menghalang halangi tugas wartawan liputan sebuah peristiwa.” ungkapnya.

Baca juga :  Tiga Personel Samapta Patroli Dialogis Sasar beberapa Lokasi Cipta Kondisi Ops Mantap Brata Polsek Cigeulis

Andang juga menegaskan, Oknum Satpam BRI itu juga dapat dikenai sanksi pidana lantaran telah merampas, merusak barang milik orang lain sehingga menyebabkan kerugian terhadap orang lain, terlebih yang dirusak merupakan data-data penting berkenaan fakta-fakta berita.

“Untuk itu kami minta oknum Satpam segera meminta maaf kepada wartawan yang menjadi korban. Kendati demikian proses hukum tetap harus berjalan. Jika keduanya tidak dilakukan maka kami akan turun melakukan aksi unjuk rasa menyampaikan suara kami sebagai insan pers yang tugasnya mencari memperoleh dan menyajikan sebuah berita serta mengedukasi masyarakat.”Pungkas Andang Suherman Ketua JNI Banten.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *