Hery Ruswadi Meminta Pemkab Pandeglang Tindak Tegas Dugaan Abaikan Protkes Covid-19

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Banyaknya objek wisata dan tempat-tempat kerumunan yang diduga abaikan Protokol kesehatan terjadi di Kabupaten Pandeglang, Hery Ruswadi selaku Ketua bidang Hukum Ham (GIB) meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Pandeglang menyikapi dan menindak tegas mengingat kondisi wabah virus Covid-19 di negara bahkan dunia belum dapat dimusnahkan, Minggu (16/05/2021).

Menurut Hery Ruswadi saat ditemui di tempat kediamannya di wilayah Desa Citereup, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten saat awak media pertanyakan tentang kerumunan mengaku, Saya turut prihatin mengingat saat ini Negara Indonesia tercinta bahkan Dunia masih berduka karena wabah mematikan yaitu virus Covid-19 kurangnya pemahaman masyarakat terhadap bahayanya.

Tambahnya, seharusnya Pemda Pandeglang berikan ketegasan sesuai aturan yang sudah tercantum pada pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.

Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Adapun Pasal 212 KUHP mengatur perihal perlawanan terhadap pejabat yang sedang menjalankan tugasnya.

Pasal tersebut mengatur, Barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kemudian, Pasal 216 ayat (1) KUHP menyebutkan, Barangsiapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barangsiapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Sementara, Pasal 218 KUHP menyatakan, Barangsiapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9.000.

Masih ungkapnya, Dengan ini saya yakin masyarakat akan patuh dan menyadari bahwa akan pentingnya menjaga kesehatan dalam masa Pandemi virus Covid-19.

Menurut Nasrullah sebagai pemantau di lapangan yang sempat awak media wawancarai, “Saya mah tidak paham dengan aturan pemerintah yang terkesan plin-plan mudik di larang wisata dibiarkan padahal jelas yang dari luar daerah kabupaten Pandeglang juga masuk ke wilayah kawasan wisata padahal kita juga semua tau ibadah aja kadang dipersulit anak sekolah diliburkan,” tutupnya. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *