Tangerang, CNC MEDIA.- Gubernur Banten, Wahidin Halim, tidak mempermasalahkan adanya instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang mengatur pencopotan kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokoil kesehatan (prokes) saat pandemi Covid-19.
Menurut Wahidin, keputusan Mendagri tidak mempengaruhi kinerjanya. Selain itu, ia juga merasa tidak pernah melanggar protokol kesehatan sebagaimana disangkakan beberapa pihak.
“Sudah ada instruksinya, ada enam poin. Kalau saya sih mau instruksinya (berisi) hukuman atau apa, enggak ada masalah,” kata Wahidn, Sabtu (28/11/2020).
Wahidin mengatakan, segala bentuk kegiatan yang bertentangan dengan peraturan protokol kesehatan, maka harus ditindak.
Dan sedianya setiap kepala daerah juga konsisten menjalankan segala bentuk peraturan pencegahan Covid-19 di masyarakat.
Ia pun berharap pemerintah pusat dalam pembuatan peraturan terkait protokol kesehatan mengacu pada norma dan agama.
“Kalau kita konsisten melaksanakan prokes (protokol kesehatan), maka saya akan melaksanakan tugas sebagai gubernur dengan sebaik baiknya,” ujarnya.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengeluarkan surat Instruksi Nomor 6 tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19, Rabu (18/11).
Instruksi itu disebut memberi kewenangan Mendagri untuk mencopot kepala daerah yang melanggar atau membiarkan pelanggaran protokol kesehatan di tengah penanganan pandemi Covid-19.
Belakangan instruksi itu menimbulkan polemik perihal kewenangan Mendagri dan Presiden dalam pemberhentian Kepala Daerah.
Redaksi CNC MEDIA