Kab Serang, CNC MEDIA.- Mamat Rohimat, warga Kampung Begog RT 10 Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang-Banten, telah mendapatkan uang bantuan langsung tunai (BLT) yang diterima oleh Sari selaku istri dari Mamat Rohimat lalu diambil lagi oleh pihak desa padahal sudah menandatangani di tujuh lembar berkas yang disodorkan oleh bendahara Desa kepada saya, hal itu dikatakan Sari saat ditemui di rumahnya, Sabtu (07/08/2021) sekira pukul 19.24 WIB.
Dikatakan Sari, dirinya mendapatkan BLT DD namun setelah menerima uang, tak lama kemudian setelah saudara DN ditegor oleh kepala desa saudara DN pun mengambil uang yang sudah dikasihkan kepada Sari selaku perwakilan dari penerima BLT atas nama Mamat Rohimat.
“Pada hari Jum’at tanggal (06/08/2021) sore kemarin saya mendapat bantuan BLT DD namun setelah menerima uang Bansos itu tidak lama kemudian ditegor sama saudara DN selaku Bendahara desa setelah ditegor sama Kades saya kan Sudah Dapat BST katanya nah kan tadi juga saya bilang apa saya dapat lagi?” katanya bernada kesal.
Lebih lanjut Sari mengatakan, Kenapa dirinya disuruh menandatangani berkas pencairan BLT kalau uangnya akan diambil lagi.
“Kenapa tadi saya disuruh tanda tangan dan ambil uang Bansos BLT DD kalau mau di ambil lagi mah, lagian juga kalau saya dapat juga mau saya bagikan lagi buat Masyarakat RT lingkungan saya,” kata Sari.
Terpisah, UL Kades Singarajan saat di hubungi via WhatsApp mengatakan bahwa atas nama Mamat Rohmat tidak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap dua sampai tahap delapan karena atas nama Mamat tersebut sudah terdaftar sebagai penerima BST (Bantuan Sosial Tunai).
“Benar atas nama tersebut tidak dapat bantuan BLT untuk tahap 2 sampai 8 yang jumlahnya 2100.000. Dikarenakan nama Mamat Rohmat terdaftar BST,” katanya.
Lebih lanjut UL menjelaskan, penerima bantuan tidak boleh ganda dan harus satu salah satu yang diambil, sehingga tersalurkan pada orang yang benar benar terdampak.
“Jadi harus salah satu yg di ambil Karena tidak boleh double, untuk bantuan BLTnya akan di salurkan kepada orang yang benar benar terdampak dan layak sebagai penerima, itu akan di rapatkan nanti bersama BPD dan yang terkait,” katanya.
Masih kata Kades, bahwa ada kesalahpahaman pada bendahara (kaur keuangan-red) yang tidak tau Kalau atas nama tersebut (Mamat) sebelumnya telah mendapatkan BST.
“Ya, perlu diralat ya pak, di sini ada kesalah pahaman bendahara tidak tau atau lupa nama tersebut dapat BST, jadi dia manggil bu sari istrinya pak Mamat untuk TTD dan ngasih uang.”
Kades juga mengatakan, tanpa sepengetahuan dirinya, bendahara/kaur keuangan sudah memberikan uang kepada Bu Sari, lalu ketika bendahara dikasih tau bahwa nama Mamat sudah mendapatkan BST bendaharapun kaget dan uangnya langsung diambil lagi di dari bu Sari.
“Bendahara kaget langsung di ambil lagi uangnya dari Bu Sari, jadi kronologinya seperti itu pak,” bebernya mengakhiri pesan singkat di WhatsApp.
Perlu diketahui, Untuk penerima BLT Desa Singarajan tahun anggaran 2021 adalah 86 warga Penerima Manfaat. (Wahyu/Tim CNC)
Redaksi CNC MEDIA