BANTEN  

Gebyar Kemerdekaan, AdA Program Hapus Denda PKB, BBNKB dan Mutasi Kendaraan di Samsat Malingping

banner 120x600

BANTEN, CNC MEDIA.- Pemerintah Provinsi (Pemprov), pada Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengelola Pendapatan Daerah (UPTD PPD) Samsat Malingping, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, mengimplementasikan Program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor II (BBNKB), dan Pengurangan pokok PKB 20 persen untuk kendaraan mutasi masuk dari luar Provinsi.

Disampaikan Dr. H. A. Sirojudin, S.Pd., M.Pd., Kepala UPTD Samsat Malingping, program yang dilaksanakan mulai 18 Agustus hingga 31 Desember 2022 ini berdasarkan Peraturan Gubernur Banten Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pengurangan Pokok dan/atau Penghapusan Sanksi Administratif Berupa Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Penyerahan Kedua dan Seterusnya, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.

“Ini merupakan sebuah terobosan dari Pemprov Banten. Semoga dengan adanya kebijakan atau program ini mampu meringankan beban warga wajib pajak, dan juga bisa meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Sirojudin, saat dikonfirmasi, Jum’at, (19/08/2022).

Lebih lanjut Sirojudin, mengatakan, ini juga merupakan momentum HUT Kemerdekaan ke 77 Republik Indonesia. Ia pun mengajak kepada warga untuk bayar pajak di Samsat Malingping.

“Ini gebyar kemerdekaan, kami juga sudah melakukan upaya sosialisasi agar informasi ini bisa diketahui oleh masyarakat luas, sehingga program ini bisa dimanfaatkan dan dirasakan dengan sebaik-baiknya, ayo Bayar pajak di Samsat Malingping,” tutupnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *