Gakkum KLHK Ungkap Tindak Pidana Pembalakan Liar di Kalimantan, 3 Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

banner 120x600

Jakarta, CNC MEDIA – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) mengungkap tindak pidana pembalakan liar berupa penebangan kayu di luar izin yang dilakukan oleh Hatta, Direktur PT GPB, selaku kontraktor penebangan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan-Hutan Tanaman Industri (PBPH-HTI) PT ABL.

Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani, menyatakan bahwa PT GPB bekerja di areal konsesi PT ABL berdasarkan Perjanjian Penebangan dan Penarikan Kayu tahun 2022 yang ditandatangani oleh Hatta dan M. Azis Wellang, Direktur PT ABL. Namun, PT GPB tidak hanya melakukan penebangan di dalam areal konsesi PT ABL, tetapi juga melakukan penebangan di luar areal izin PT ABL.

Dalam proses penyidikan diperoleh fakta bahwa dalam periode September 2023 – Januari 2024, PT GPB melakukan penebangan di luar areal PT ABL dengan volume sekitar 1.819 meter kubik kayu tanpa izin. Hasil tebangan ini dikeluarkan menggunakan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Bulat (SKSHH-KB) yang diterbitkan oleh PT ABL.

Baca juga :  Apkasindo Kerahkan 250 Petani Sawit Demo Tolak Larangan Ekspor CPO di Jakarta

“Penyidik Gakkum KLHK menetapkan Hatta (44 tahun), M. Azis Wellang (61 tahun), dan Dwi Kustanto (56 tahun) sebagai tersangka berdasarkan Pasal 82 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 83 Ayat 1 huruf a dan/atau Pasal 85 Ayat 1 dan/atau Pasal 94 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,” kata Rasio dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11/2024).

Rasio menambahkan bahwa kerugian negara akibat penebangan liar ini mencapai Rp2,72 miliar, belum termasuk kerugian lingkungan. Saat ini, tersangka Azis Wellang dan Dwi Kustanto ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Salemba Jakarta, sementara keberadaan Hatta masih didalami.

Ancaman hukuman bagi ketiga tersangka adalah pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Rasio menegaskan bahwa tindakan tegas terhadap ketiga tersangka harus menjadi pembelajaran bagi pihak lainnya, karena kejahatan illegal logging yang dilakukan oleh penanggung jawab pemegang izin merupakan kejahatan korporasi.

Baca juga :  Truk Muatan Ayam Terbalik di Km 16 Tol Jagorawi, Lalin Macet Total

Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, David Muhammad, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja sama berbagai pihak, termasuk Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah dan BPHL Wilayah X Palangka Raya.

“Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan akan terus mendalami kasus ini untuk melihat keterlibatan pihak lainnya dan melakukan pengejaran terhadap tersangka Hatta yang saat ini buron,” kata David Muhammad. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *