Lebak, CNC MEDIA.- Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan, bersama-sama Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) gelar audensi bersama pemerintah Kecamatan Wanasalam bertempat di gedung serbaguna desa Wanasalam, untuk menyampaikan aspirasi dan pendapatnya di hadapan para pemangku kepentingan di wilayah administrasi kecamatan Wanasalam, Jum’at (14/10/2022).
Dalam kesempatan tersebut para ulama menyampaikan pendapatnya berdasarkan hukum Islam dan peraturan daerah Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003 BAB Ketentuan umum pasal 1 ayat 4, Tentang kegiatan hiburan.
Dalam audensi tersebut dihadiri pula camat Wanasalam Dadan Wardana S.Pd, Kapolsek AKP Aam Marto S.IP M.Pd, Danramil 0313 Kapten CHB Sugandhi, Ketua FSPP kecamatan Wanasalam KY Hilman, Asep Kusuma selaku koordinator FSULS, KH Jayuni selaku tokoh ulama, Ketua umum Ikatan Mahasiswa Cilangkahan Juliana Batuabara, serta perwakilan dari ulama kecamatan Wanasalam Kyai Madhusen.
Dalam keterangannya Asep Kusuma menjelaskan kegiatan tersebut bukan berarti tidak suka terhadap hiburan, namun ia mengatakan hiburan yang mana dulu yang perlu dihilangkan, yaitu hiburan yang mengundang maksiat.
“Gol point dari fakta integritas tersebut yakni penerapan perda nomor 6 tahun 2003, di kecamatan Wansalam antara Forum Silaturahmi Ulama Lebak Selatan dan IMC dengan pihak Forkopimcam wanasalam, Adalah di 13 desa wilayah kecamatan Wanasalam tidak boleh lagi ada kegiatan hiburan yang di dalamnya ada praktek porno aksi atau joged/goyang yang mempertontonkan aurat dan mengundang syahwat, ini sesuai yang termaktub dalam perda Kabupaten Lebak nomor 6 tahun 2003 BAB Ketentuan umum pasal 1, Ayat 4,” jelasnya. (Ahen-CNC)