LEBAK, CNC MEDIA – Pemerintah Desa Cidadap menggelar pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan bagi dua staf desa yang kini resmi menjabat sebagai Kasi Ekbang dan Kaur Umum. Kegiatan ini bertujuan agar program pembangunan serta pengelolaan potensi wilayah dapat berjalan lebih optimal, akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Acara berlangsung di Kantor Desa Cidadap, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak, pada Minggu (31/5/2026). Hadir Sekmat Curugbitung, Aji Firmansyah, S.S., M.IP, mewakili Camat Curugbitung Lia Nurlaila, S.Sos., bersama jajaran pemerintah kecamatan, kepala desa, sekdes, perangkat desa, RT/RW, ketua BPD, lembaga desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, dan tokoh pemuda.
Lomri, Kepala Desa Cidadap, menegaskan bahwa pelantikan ini menjadi tolak ukur penting. Kasi Ekbang memiliki peran strategis sebagai penggerak program ekonomi warga dan pembangunan infrastruktur desa, sementara Kaur Umum berkomitmen mendukung tata kelola desa yang akuntabel dan transparan dalam melayani masyarakat.
“Pelantikan ini menegaskan komitmen untuk mewujudkan tata kelola desa yang transparan dan akuntabel. Kasi Ekbang dan Kaur Umum adalah ujung tombak dalam menggerakkan ekonomi dan pembangunan desa,” ujar Lomri.
Adapun Abdul Majid resmi menjabat sebagai Kasi Ekbang menggantikan Abdul Syukur yang kini menjadi Sekretaris Desa Cidadap. Sementara Evi Jayanti dilantik sebagai Kaur Umum menggantikan Juhariyah yang kini menjabat Bendahara Desa.
Kepala Desa menambahkan, Desa Cidadap pada tahun 2026 mendapatkan program pembangunan jalan betonisasi yang bersumber dari APBD Lebak. Program ini dapat terlaksana berkat kolaborasi pemerintah desa, kecamatan, dan Pemerintah Daerah Lebak. Ke depan, pihak desa juga berupaya memperoleh program Jalan Sejahtera Andrasoni.
“Dengan adanya Kasi Ekbang dan Kaur Umum yang baru, semoga pembangunan dan pengelolaan potensi wilayah desa semakin maju demi kesejahteraan masyarakat,” harap Lomri.
Sementara itu, Sekmat Curugbitung Aji Firmansyah menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan pelantikan ini. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan, merotasi kinerja, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa.
“Pelantikan ini memberikan legalitas formal bagi pejabat baru agar roda pemerintahan, program pembangunan, dan pelayanan ekonomi masyarakat berjalan lebih optimal. Kaur Umum juga diharapkan mampu mengelola administrasi, surat menyurat, pengarsipan, hingga inventaris aset desa secara baik dan benar,” pungkasnya. (Yanto-CNC)















