LEBAK, CNC MEDIA – Endang, seorang buruh serabutan dan ayah dari dua anak kecil, menjadi korban dugaan pengeroyokan dan penganiayaan oleh oknum Kepala Desa Kerta Rahayu, Kecamatan Banjarsari, serta seorang pengusaha sawit bernama Ujang. Pada Rabu (19/03/2025), Endang mendatangi Puskesmas Bojong Juruh untuk memeriksakan kondisi matanya yang masih terasa sakit akibat benturan benda yang dilemparkan oleh kedua pelaku.
Endang mengungkapkan bahwa akibat penganiayaan tersebut, ia mengalami rasa sakit yang terus-menerus di kepala dan mata, terutama saat melakukan aktivitas berat atau terkena sinar matahari.
“Sampai hari ini terasa sakit di kepala sampai mata, apalagi kalau mengangkat yang berat-berat. Mata saya terasa sakit, terutama saat terkena matahari atau ketika mau tidur. Di siang hari, mata saya terasa ada yang menghalangi,” ungkap Endang.
Ia juga menyampaikan rasa syukurnya setelah mendapatkan pengobatan di Puskesmas Bojong Juruh. Namun, hingga kini, ia belum dapat kembali bekerja.
“Alhamdulillah, saya tadi berobat di Puskesmas Bojong Juruh dan mendapatkan pengobatan. Sampai hari ini, saya belum bisa kerja ke mana-mana,” tambahnya.
Harapan untuk Penegakan Hukum
Endang berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menetapkan Kepala Desa serta Ujang sebagai tersangka.
“Harapan saya, polisi segera memproses Kepala Desa dan Ujang yang menuduh saya mencuri, sampai saya dianiaya. Pertama, Kepala Desa menggunakan toples, lalu diikuti Ujang dengan air mineral. Bahkan, saya diminta mengeluarkan uang 5 juta sebagai ganti rugi, padahal saya yang dianiaya,” tegasnya.
Dugaan Pemerasan dan Pengeroyokan
Endang berharap pihak kepolisian segera memproses kasus ini dan menetapkan Kepala Desa serta Ujang sebagai tersangka.
“Harapan saya, polisi segera memproses Kepala Desa dan Ujang yang menuduh saya mencuri, sampai saya dianiaya. Pertama, Kepala Desa menggunakan toples, lalu diikuti Ujang dengan air mineral. Bahkan, saya diminta mengeluarkan uang 5 juta sebagai ganti rugi, padahal saya yang dianiaya,” tegasnya.
Menurut Eli Sahroni, Ketua Umum Badak Banten Perjuangan yang juga dikenal dengan julukan King Badak, kasus ini tidak hanya melibatkan dugaan pengeroyokan tetapi juga unsur pemerasan yang dilakukan oleh pelaku.
“Bukan saja terduga pelaku dijerat pasal 170 KUHP, tetapi mereka juga harus dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. Hal ini membuat korban menderita luka-luka fisik dan trauma,” jelas King Badak.
Pasal 368 KUHP mengatur:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dengan cara mengancam akan melakukan kekerasan atau perbuatan lain yang dapat menimbulkan ketakutan, memaksa orang lain untuk menyerahkan sesuatu yang dapat dinikmati, dihukum dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun.”
Jika penganiayaan dilakukan oleh lebih dari satu orang, sesuai Pasal 170 KUHP, pelaku dapat dihukum penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Desakan untuk Penegakan Hukum
King Badak mendesak Unit Reskrim Polsek Banjarsari untuk segera menahan kedua tersangka dan memproses mereka tanpa pandang bulu.
“Di mata hukum, siapa pun yang melakukan pelanggaran harus diproses. Kepala Desa harus ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pelapor memiliki hak untuk mendapatkan informasi lengkap dan akurat terkait proses penyidikan.
“Penyidik wajib memberikan informasi kepada pelapor sepanjang proses penyidikan. Itu amanat regulasi,” imbuhnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan terhadap Kepala Desa dan Ujang selaku pengusaha sawit. (Red-CNC)