Emosi Ditanya Uang Dijawab Tak Tahu, Mertua Bacok Menantu Saat Sujud Salat, Ini Kronologinya

banner 120x600

BANGKALAN, CNC MEDIA.- Seorang mertua tega membacok menantunya sendiri saat menjalankan salat Magrib dalam posisi sujud.

Sang mertua bernama Bukiman (70), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur (Jatim).

Dia gelap mata mengayunkan sebilah senjata tajam (sajam) jenis calok kepada menantunya, Hori (30).

Kronologi

Kejadian mertua bacok menantu saat salat ini dipicu dari sebuah pertanyaan yang dilontarkan pelaku Bukiman.

Sudah kadung dirundung emosi, Bukiman pun tak segan-segan membacok menantunya tersebut.

Kronologi Mertua Bacok Menantu Saat Sujud Salat, Emosi Tanya Uang Dijawab Tak Tahu

Korban saat itu tengah melaksanakan ibadah salat Magrib di dalam rumah, Jumat (9/4/2021), pukul 18.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Bangkalan, AKP Arif Djunaidi mengungkapkan, pelaku yang tidak lain adalah bapak mertua dari korban, membacokan celurit ke arah leher korban.

“Saat itu, korban tengah melaksanakan salat Magrib dengan posisi sujud,” kata Arif Djunaidi, seperti dikutip dari TribunJatim.com, Senin (12/4/2021).

Tanya Uang Kiriman

Beberapa jam sebelum peristiwa pembacokan terjadi, pelaku menanyakan uang kiriman dari anaknya, Ma’i, yang tengah merantau di Malaysia.

Pertanyaan tentang uang kiriman dari anaknya tersebut dilontarkan pelaku mulai pagi hingga siang hari kepada istrinya, Marasi.

Arif menjelaskan, kekesalan pelaku memuncak ketika pertanyaan serupa ia kembali lontarkan kepada anak perempuannya, Kartina, beberapa saat selepas waktu magrib.

Namun dijawab menantunya atau korban dengan kalimat ‘tidak tahu’.

“Baik istri, anak perempuan (istri korban), dan menantunya atau korban Hori menjawab tidak tahu. Kemudian pelaku emosi dan mengambil dan membacokkan sebilah sajam jenis calok saat korban tengah salat,” jelas Arif.

Luka Bacok di Leher

Mendapatkan serangan dari mertuanya, lanjut Arif, korban sempat berusaha memberikan perlawanan.

Ia berupaya untuk merebut sajam calok dari tangan bapak mertuanya.

Upaya tersebut berhasil dilakukan setelah pria bernama Tabri turut membantu.

Mereka pun berhasil merebut calok dari tangan Bukiman.

Akibat penganiayaan tersebut, korban menderita luka bacok di bagian leher bawah kanan sepanjang 15 sentimeter, kedalaman 8 cm.

Beberapa anggota keluarga dan sejumlah warga mengantarkan korban ke sebuah kilinik di Desa Banyior, Kecamatan Sepulu, Kabupaten Bangkalan.

“Korban dalam kondisi sadar. Ia dirujuk ke RSUD Syamrabu Bangkalan setelah sempat mendapatkan perawatan di klinik,” pungkas Arif.

Terancam 5 Tahun Penjara

Dari peristiwa tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sajam jenis calok dengan ujung terbuat dari besi dan gagang terbuat dari kayu.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Bukiman terancam hukuman pidana maksimal selama 5 tahun penjara.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *