LEBAK  

Eli Sahroni, Mendesak Medi Juanda Mundur Dari Anggota DPRD Lebak Karena Melanggar Hukum Perundang-undangan

Ketua Umum Ormas Badak Banten Perjuangan, Eli Sahroni (King Badak)

LEBAK, CNC MEDIA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau pekerjaan tertentu, termasuk menjadi pengusaha tambang pasir, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), yang berlaku bagi anggota DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota.

Hal tersebut ditegaskan oleh Eli Sahroni dalam rilisnya di Rangkasbitung, Rabu (7/1/2026). Ia menekankan bahwa tugas pokok anggota DPRD adalah mewakili rakyat, menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, serta melakukan pengawasan terhadap pemerintah daerah, termasuk perizinan dan kegiatan usaha pertambangan.

“Kendati Medi Juanda membuka usaha tambang pasir di Cikasantren, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, tetap saja hal itu menimbulkan konflik kepentingan. Lokasi tersebut masih berada di Provinsi Banten dan berbatasan dengan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak,” ujar Eli Sahroni, yang akrab disapa King Badak.

Menurutnya, rangkap jabatan sebagai pengusaha di sektor yang sama berpotensi mengganggu netralitas anggota dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“Seharusnya Medi membaca UU No. 17 Tahun 2014 dan memberi contoh kepada masyarakat dalam menegakkan aturan, bukan justru melanggarnya,” tegas Eli.

Ia menambahkan, anggota legislatif wajib menjaga etika dan kode etik demi martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas lembaga. Kader Partai NasDem yang merangkap jabatan sebagai pengusaha tambang dapat dianggap melanggar etika serta berpotensi menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

“Pihak berwenang harus segera menonaktifkan Medi Juanda secara permanen dari jabatan anggota DPRD Lebak karena telah melakukan pelanggaran hukum,” ungkap Eli Sahroni, Ketua Umum DPP Badak Banten Perjuangan.

Eli juga menekankan bahwa anggota DPRD adalah pejabat pelayanan publik yang dilarang memiliki pekerjaan lain di luar tugas pokoknya. Selain itu, kegiatan pertambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dan mematuhi seluruh aturan lingkungan serta tata kelola. (Red-CNC)