Lebak, CNC MEDIA.- Dewan Pimpinan Pusat Badak Banten melakukan tindakan tegas terhadap Eli Sahroni yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten berupa pemberhentian dengan tidak hormat.
Pemecatan tersebut bukan tidak didasari alashukum. Ketua Umum Buya Sujana Karis telah memberikan instruksi kepada seluruh Pengurus dan Anggota Badak Banten agar tidak mencampuri urusan internal Karang Taruna di Kabupaten Lebak, bahkan instruksi tersebut disosialisasikan melalui pemberitaan Media Online tertanggal 21 Oktober 2020.
“Saya minta para pengurus dan para anggota Badak Banten tidak ikut campur apalagi memperkeruh keadaan organisasi lain yang sedang berproses diselesaikan oleh pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak, seperti yang dijalankan Pengurus Karang Taruna Kabupaten Lebak yang lama,” ujar Ketua Umum Badak Banten dalam kutipan berita Media Online.
Tetapi justru malah sebaliknya yang di lakukan Eli Sahroni sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, yang hadir dalam acara rapat Temu Karya Daerah (TKD) Karang Taruna Kabupaten Lebak dan memberikan statement sebagai Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten dalam pemberitaan Media Online yang berjudul “DPW Badak Banten menilai TKD Karang Taruna Lebak Cacat Hukum.”
Seolah sengaja melawan Instruksi DPP Badak Banten melalui Ketua Umum padahal instruksi tersebut sudah jelas dan di publikasikan sebelumnya melalui Pemberitaan Media Online, Hal tersebut merugikan nama baik organisasi karena banyak elemen masyarakat di luar Badak Banten yang menghubungi Buya Sujana Karis maupun Hilman Sony Permana yang menyayangkan sikap dan tindakan Eli Sahroni yang terang-terangan melawan Instruksi DPP atau Ketua Umum padahal Ketua Umum adalah Pimpinan Tertinggi Organisasi Badak Banten dan juga seorang Tokoh Banten.
Alas hukum selanjutnya adalah dengan sengaja melawan Peraturan Organisasi Nomor 09.01/PO/04/2020 Tentang Mekanisme Pergantian Antar Waktu Dan Pengisian Lowong Jabatan Kepengurusan Badak Banten, padahal setelah Peraturan Organisasi tersebut diundangkan tertanggal 28 Oktober 2020, Hilman Sony Permana selaku Sekjen DPP Badak Banten sudah mengingatkan kepada Eli Sahroni untuk mengesahkan Sdr. Adeng Koswara selaku Wakil Ketua I DPD Kabupaten Lebak sebagai Pelaksana Tugas/Penjabat Sementara sebagaimana diatur dalam Peraturan Organisasi, tetapi langsung dijawab oleh Eli Sahroni dengan mengatakan “gak akan terjadi Adeng jadi PLT, maaf,” dan Hilman Kembali mengingatkan dengan mengatakan repot nanti gak sesuai aturan” dan Kembali dijawab oleh Eli Sahroni jika terpaksa harus PLT gak akan ke Adeng Koswara.”
Kembali disengaja oleh Eli Sahroni, tertanggal 27 November 2020, Eli Sahroni selaku Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten menerbitkan SK Pengesahan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada Indra Bayu selaku Wakil Ketua II, padahal dalam Peraturan Organisasi sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 1 yang menyatakan bahwa “Jika Ketua DPW/Ketua DPD/Ketua DPC/Ketua Ranting berhenti atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, maka secara otomatis yang menjadi pejabat sementara adalah Wakil Ketua I/Wakil Ketua.”
Menurut Hilman Klausul Wakil Ketua I Wakil Ketua adalah seharusnya yang berhak untuk di SKKan adalah Wakil Ketua I, Adapun klausul “/wakil ketua” adalah untuk Kepengurusan yang hanya terdapat satu orang wakil ketua, jadi kalau ada pihak yang menyatakan bahwa SK PLT Sdr. Indra Bayu adalah telah sesuai dengan Peraturan Organisasi adalah salah besar, apalagi jelas Eli Sahroni telah mengatakan kepada Hilman tertanggal 29 Oktober 2020 tidak akan memberikan SK kepada Adeng Koswara”, hal tersebut jelas melanggar. Peraturan Organisasi maka DPP mengeluarkan SK PJS (Penjabat Sementara) Ketua DPD Badak Banten Kabupaten Lebak kepada Wakil Ketua I DPD Kabupaten Lebak, yaitu Adeng Koswara, sebagaimana diatur dalam pasal 4 ayat 4 Peraturan Organisasi, yaitu kewenangan DPP yang menerbitkan SK tersebut.
Hilman Sony Permana menyatakan bahwa apabila Eli Sahroni tidak menerima dengan Keputusan Pemecatan tersebut dipersilahkan untuk menggunakan hak nya untuk melakukan pembelaan diri pada Forum Musyawarah Besar yang akan digelar diakhir Kepengurusan DPP yang akan dilaksanakan pada tahun 2023 nanti di Kabupaten Lebak.
Redaksi CNC MEDIA
Source detikperistiwa