LEBAK  

Dugaan Pungli Program PTSL Desa Kertarahayu, Uang Warga Raib Sertifikat Tak Kunjung Terbit

Gambar ilustrasi

LEBAK, CNC MEDIA – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diajukan Pemerintah Desa Kertarahayu, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Lebak, pada tahun 2020 dengan jumlah sekitar 450 kepala keluarga kini menimbulkan tanda tanya besar di masyarakat.

Sebanyak 450 berkas permohonan PTSL dikumpulkan pemerintah desa dari warga yang mendaftarkan tanah dan kebun. Warga diminta membayar biaya bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp650 ribu, sesuai dengan jumlah bidang tanah yang diajukan.

Namun, hingga bertahun-tahun sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung terbit. Warga mengaku merasa tertipu. Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menuturkan, uang sebesar Rp650 ribu telah diserahkan kepada perangkat desa dengan dalih biaya pengajuan sertifikat.

“Ratusan warga sudah mengajukan, paling sedikit Rp300 ribu untuk dua bidang rumah dan kebun. Saya pribadi waktu itu menyerahkan sebesar Rp650 ribu kalau tidak salah. Saat penyerahan uang tidak ada kuitansi,” ungkapnya, Senin (05/01/2026).

Informasi yang diterima awak media menyebutkan, lahan yang diajukan warga banyak berupa tanah milik negara, seperti tanah Perhutani dan perkebunan kelapa sawit milik PTPN. Hal ini membuat Badan Pertanahan Nasional (BPN) kesulitan menerbitkan sertifikat. Meski demikian, pihak desa diduga tetap melakukan pungutan dengan memanfaatkan program PTSL.

Awak media berusaha mengonfirmasi perangkat desa berinisial H, selaku Kasi Pemerintahan Desa Kertarahayu yang disebut sebagai pelaksana pungutan. Ia membenarkan adanya pengajuan ratusan warga, namun menyebut tidak semua pembayaran dilakukan penuh.

“Yang mengajukan sekitar 450, tapi saya lupa detailnya karena datanya ada di desa. Per orang itu Rp150 ribu sesuai peraturan yang diedarkan, dan tidak semua membayar penuh. Uang yang masuk kami data, ada bendahara, dan pengeluaran juga kami catat. Kalau mau jelas, sebaiknya langsung konfirmasi ke desa,” ujarnya.

H menambahkan, kendala utama dalam program PTSL adalah banyaknya tanah yang ternyata masuk wilayah Perhutani.

“Meski sudah ada SPPT, ternyata dari total pengajuan hanya sekitar 15 bidang yang benar-benar milik warga. Sisanya masih masuk wilayah Perhutani sehingga terjadi tumpang tindih,” jelasnya.

Sementara itu, upaya konfirmasi awak media kepada Kepala Desa Kertarahayu, Toha Haerudin Purba, melalui saluran WhatsApp terkait dugaan pungutan uang dalam program PTSL tidak mendapat jawaban hingga berita ini diterbitkan.

Ironisnya, pihak desa tidak mengembalikan uang pengajuan PTSL, padahal sertifikat tak kunjung terbit selama bertahun-tahun.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan ini demi keadilan dan transparansi penyelenggaraan program negara di desa. (Jae-CNC)