LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap calon pelamar kerja di PT PWI 6 menyeret nama Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, beserta wakilnya. Mereka diduga meminta bayaran sebesar Rp6–8 juta per orang sebagai syarat untuk bisa diterima bekerja.
Menurut keterangan sejumlah korban, para oknum menjanjikan pekerjaan kepada warga dengan syarat membayar uang administrasi. Besaran pungutan tergantung posisi pekerjaan yang dijanjikan.
Dari penelusuran, setidaknya 12 orang telah menyerahkan uang, namun hanya dipekerjakan selama 1–3 bulan sebelum diberhentikan.
Salah satu korban mengaku diminta mengumpulkan total Rp60 juta dari para pelamar, yang kemudian diserahkan langsung kepada Ketua Karang Taruna di sebuah hotel dekat Balong Ranca Lentah.
“Saat penyerahan uang, Ketua Karang Taruna Fahrurozi dan Wakilnya Edo hadir, ditemani dua wanita pemandu lagu,” ungkap Rahma.
Menanggapi hal ini, warga Lebak Sastra Wijaya mengecam keras dugaan pungli tersebut. Ia menyebut praktik ini sangat merugikan masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang sulit.
“Kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas. Kepala desa harus bijak dan membela seluruh warga, bukan hanya segelintir pihak,” tegasnya.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa dirinya justru sering membantu warga agar bisa bekerja di PT PWI 6.
“Tidak ada pungli. Kalau terbukti, saya siap melaporkan pelakunya,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Sementara itu, Ketua Karang Taruna Desa Sukamanah, Sahrul Roji, juga membantah keterlibatannya. Ia menyatakan akan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Saya tidak pernah bertransaksi dengan pihak yang menuduh saya, apalagi dengan nominal Rp62 juta. Saya akan buktikan di meja hijau,” katanya.
Terkait isu penahanan kartu ATM oleh wakil ketua, Sahrul kembali menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar dan tidak pernah ada pertemuan di hotel seperti yang disebutkan.
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lebak melalui PLT Kabid Hubungan Industri, Imas, menyarankan agar kasus ini dibawa ke ranah hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam sistem rekrutmen kerja dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, termasuk pencabutan izin dan penghentian kegiatan.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Day-CNC)
















