Dugaan Pelecehan Terhadap Sejumlah Profesi Wartawan, LSM, dan Ormas: Mendes Harus Klarifikasi Ucapannya

banner 120x600

Banten, CNC MEDIA – Sejumlah organisasi wartawan bersama LSM dan Ormas Banten kemungkinan besar akan menggelar jumpa dan komunikasi pers bersama masing-masing organisasi wartawan se-Banten. Bahkan, kemungkinan akan menggelar aksi damai di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) terkait video yang beredar di media sosial, atas pernyataan Yandri, selaku pejabat aktif yang menjabat sebagai Menteri Desa, yang diduga telah melontarkan kata-kata pelecehan terhadap profesi wartawan, LSM, serta Ormas.

Kejadian berawal dari sebuah video Kemendes yang sudah beredar, serta beberapa media online yang sudah terbit saat melakukan rapat terkait pembahasan Anggaran Desa Tahun 2025.

Dalam hal ini juga telah disampaikan Rasidi, atau yang kerap dipanggil Bombom, selaku Ketua LEMBAGA-KARABEN RI beserta rekan LSM dan Ormas lainnya yang juga turut menyayangkan atas ucapan seorang pejabat kementerian terhadap profesi wartawan.

“Kami atas nama yang mewakili Lembaga-Karaben RI, selaku Ketua DPK Kota Serang Provinsi Banten, turut protes terhadap penyampaian kata yang diucapkan Yandri, selaku Menteri Desa, dengan kata-kata yang terkesan menghina profesi wartawan dan LSM secara umum di publik. Setidaknya, sebagai pejabat publik dirinya harus bisa lebih bijak dan mendidik, bukan dengan melontarkan kata hinaan seperti yang diucapkannya di video yang beredar,” tutur Bombom.

Baca juga :  UMK 2022 Ditetapkan Gubernur Banten Sesuai Aturan Pengupahan

Tidak hanya itu, di kesempatan terpisah, Ketua Organisasi MOI (Media Online Indonesia) DPC-MOI Kota Serang Provinsi Banten juga menyampaikan bahwa pihaknya menganggap bahwa perkataan yang disampaikan Kemendes tidak sesuai dengan prinsip kebebasan pers dan melanggar hak-hak wartawan sebagai peliput berita.

“Kami meminta Kepala Mendes RI untuk meminta maaf secara terbuka kepada wartawan Banten khususnya dan wartawan se-Indonesia pada umumnya, baik secara media cetak, online, maupun media elektronik,” tegasnya.

Ketua Organisasi MOI (Media Online Indonesia) juga meminta kepada Bapak Presiden dan Wakil Presiden RI, Prabowo-Gibran, melalui Mendagri RI untuk melakukan pemanggilan dan memberikan sanksi terhadap Mendes terkait ucapan yang terkesan melecehkan sebuah profesi yang sudah jelas berbadan hukum, sesuai ketentuan UU Pers No. 40 Tahun 1999.

Baca juga :  Gebyar Merdeka Maung Cup 2024 Sambut HUT RI 79 Gelar Kompetisi Sepak Bola di Desa Cemplang

“Dalam hal ini, kami yang mewakili rekan profesi wartawan meminta Kemendes RI untuk tidak mengulangi tindakan serupa di masa depan,” jelasnya.

“Kami berharap agar pihak terkait dapat segera mengambil tindakan yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus ini, agar di kemudian hari tidak terjadi tindakan pengusiran, pelecehan, intimidasi, maupun kriminalisasi terhadap wartawan,” tutupnya di akhir penyampaian. (Bj-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *