LEBAK  

Dugaan Intimidasi Wartawan dan Kades Pasindangan, CV Sinarjaya Mulya Agung Disorot

LEBAK, CNC MEDIA – Kasus dugaan intimidasi dan penghinaan terhadap dua wartawan dan Kepala Desa Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, terus menuai sorotan publik.

Peristiwa yang terjadi pada Senin (10/11/2025) itu kini menyeret nama perusahaan pengepul kayu gelondongan CV Sinarjaya Mulya Agung (SMA).

Perusahaan yang berlokasi di Kampung Kadu Bana, Desa Pasindangan, diduga mengelola kayu dalam jumlah besar tanpa dilengkapi izin resmi maupun dokumen sah hasil hutan. Dugaan pelanggaran ini mendorong berbagai pihak meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas.

Ade Cobra, Ketua Paralegal Winata Law Firm, menegaskan bahwa pihaknya meminta Kejaksaan Tinggi Banten serta Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Banten segera turun tangan menyelidiki legalitas dan aktivitas perusahaan tersebut.

“Tindakan intimidasi terhadap wartawan dan Kepala Desa merupakan pelecehan terhadap profesi jurnalis dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Negara harus menjamin kebebasan pers, bukan malah membiarkan jurnalis diintimidasi,” ujar Ade Cobra.

Ade juga mendesak Gakkum KLHK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut RI) untuk segera mengaudit aktivitas CV Sinarjaya Mulya Agung.

“Jangan sampai ada perusahaan yang bersembunyi di balik nama CV atau koperasi, tetapi menjalankan kegiatan ilegal yang merusak lingkungan. Negara harus hadir melindungi masyarakat, aparat desa, dan wartawan yang menjadi korban intimidasi,” tambah Ade Cobra.

Hingga kini, kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Cileles oleh pihak korban dan saksi. Publik pun menunggu langkah nyata dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum dan tindakan intimidasi tersebut. (Day-CNC)