Lebak, CNC MEDIA.– Kepastian waktu pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di wilayah Kabupaten Lebak yang menjadi pertanyaan banyak pihak dan masyarakat umum saat ini akhirnya terjawab sudah.
”Untuk kepastian pelaksanaanya bulan September 2021, pendaftaran dimulai tiga bulan sebelum pelaksanaan, sekitar Juni,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lebak, H.Babay, kepada Wartawan di ruang kerjanya, Selasa (18/5/2021).
Menurutnya jika jumlah calon Kades dibawah 5 orang maka seleksi cukup dilaksanakan di Kecamatan masing-masing, namun jika jumlahnya lebih dari 5 orang maka seleksinya akan dilaksanakan di Kabupaten.
”Seleksinya meliputi seleksi tertulis dan wawancara, untuk pendidikan minimal lulusan SMP. Khusus untuk Incumbent diharuskan mengambil cuti ketika sudah dinyatakan calon, yang kemudian tugasnya digantikan oleh PLH yang ditunjuk dari orang Kecamatan,” ungkap Babay.
Sesuai Permendagri tentang Pilkades, untuk setiap TPS nantinya jumlah pemilihnya dibatasi maksimal hanya 500 orang, yang mungkin teknisnya nanti bisa per RW. Hal ini juga dilakukan sebagai salahsatu upaya untuk membatasi kerumunan masyarakat ditengah Pandemi Covid 19 ini.
”Sedangkan untuk syarat utama bagi calon Kades Incumbent yakni yang pertama harus lolos atau bebas temuan dari Inspektorat, terkait semua kegiatan Kades di desanya baik itu fisik maupun non fisik. Yang kedua harus lunas PBB sampai masa akhir jabatan. Yang ketiga harus ada laporan akhir masa jabatan, wajib ada itu laporannya,” tandasnya.
Redaksi CNC MEDIA