Dijanjikan Bekerja Sebagai Satpam,139 Warga Karawang Pencari Kerja Jadi Korban Penipu

Polres Karawang tangkap dua pelaku penipuan tenaga kerja, Selasa, 5 Desember 2023 (Foto: Humas Polres Karawang)
Polres Karawang tangkap dua pelaku penipuan tenaga kerja, Selasa, 5 Desember 2023 (Foto: Humas Polres Karawang)
banner 120x600

Karawang, CNC MEDIA.- Polisi menangkap Apip Saripudin (56) dan Kurdi (56) karena diduga menipu 139 warga Karawang, Jawa Barat.

Keduanya menjanjikan kerja korbannya sebagai petugas keamanan atau satpam.

Apip Saripudin diketahui warga Telagasari, Karawang dan Kurdi merupakan warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Kepala Kepolisian Resor Karawang AKBP Wirdhanto Hadikacksono mengatakan, kedua tersangka menjanjikan para korban untuk bekerja sebagai sekuriti di sebuah perusahaan di kawasan Bukit Indah City (BIC), dengan menggunakan uang administrasi sebesar Rp 4.000.000.

“Untuk meyakinkan para korban, pelaku ini bahkan memberikan baju PDL dan surat perintah kerja serta melakukan pelatihan. Kemudian juga sudah diinformasikan tentang pembagian regu pengamanan di perusahaan tersebut,” kata Wirdhanto saat memberikan keterangan pers di Mapolres Karawang, Selasa (5/12/2023).

Para korban dijanjikan akan bekerja pada akhir September 2023. Namun panggilan kerja tidak kunjung datang dan membuat korban kesal.

Tersangka kemudian menjanjikan para korban akan dapat segera bekerja pada akhir September 2023.

Sekali lagi, janji ini tidak terwujud dan membuat korban kesal.

Sejumlah korban kemudian mengajak kedua tersangka mendatangi perusahaan untuk menanyakan kepastian kerja.

Namun perusahaan itu menyebut tak ada kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa sekuriti PT Kobra Jaya Negara.

“Tersangka berjanji akan mengembalikan uang korban pada 30 November 2023. Namun pada tanggal tersebut tersangka belum mengembalikan uang,” kata Wirdhanto.

Para korban kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polres Karawang hingga kemudian mereka dibekuk polisi.

Wirdhanto menyebutkan, hasil kejahatan yang terkumpul dari penipuan tersebut mencapai Rp 500 juta.

“Para tersangka mengaku kepada kepolisian uang tersebut digunakan untuk operasional perusahaan dan keperluan pribadi,” katanya.

Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *