LEBAK  

Diduga Potong Bansos, Kades Wantisari Dilaporkan ke Kejari Lebak

Gambar ilustrasi

LEBAK, CNC MEDIA – Dugaan pemotongan Bantuan Pangan Nasional (BPN) yang menyeret Kepala Desa Wantisari, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, berbuntut panjang.

Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Lebak secara resmi melaporkan oknum kepala desa tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak pada Kamis, 1 Januari 2026.

Laporan pengaduan tercatat dengan Nomor: 04/LAPDU/PPWI/LBK/XII/2025, terkait dugaan pemotongan bantuan pangan yang diterima lebih dari 300 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dalam laporannya, PPWI mengungkap bahwa setiap KPM seharusnya menerima 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng.

Namun, realisasi di lapangan hanya berupa 20 kilogram beras dan 3 liter minyak goreng, berkurang satu liter dari ketentuan.

“Setiap KPM diminta menyisihkan satu liter minyak dengan alasan subsidi silang bagi RT/RW, Posyandu, PKK, dan pihak lain yang tidak mendapatkan bantuan,” ungkap salah seorang warga penerima manfaat.

Tak hanya itu, sejumlah warga mengaku mengalami tekanan dan intimidasi.

“Kalau tidak menyerahkan minyak itu, data bansos kami terancam dicoret ke depannya,” ujar seorang KPM lainnya.

Bukti dugaan penyelewengan diperkuat dengan rekaman percakapan warga yang menyatakan keberatan atas pemotongan bantuan serta adanya tekanan dari oknum kepala desa.

Merasa dirugikan, warga kemudian melapor kepada wartawan. Kasus ini selanjutnya diadvokasi oleh PPWI Lebak dan resmi dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini Kejari Lebak.

Unsur Dugaan Pelanggaran Hukum

PPWI menilai dugaan perbuatan Kepala Desa Wantisari memenuhi unsur pelanggaran hukum, antara lain:
– Perpres Nomor 27 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli
– UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
– Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
– UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 3, tentang penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat
– Pasal 8 UU Tipikor, tentang penggelapan hak masyarakat

Sebelumnya, kasus ini telah diberitakan sejumlah media dan diakui kebenarannya oleh Kepala Desa Wantisari, H. Hudri. Media juga mengonfirmasi persoalan tersebut kepada Camat Leuwidamar, Agung Nugraha.

Melalui sambungan telepon, Camat sempat menyatakan akan memanggil kepala desa terkait.

“Nanti ya, Pak. Saya sedang di Bandung mengikuti diklat,” ujarnya saat itu.

Camat juga berjanji akan melakukan klarifikasi setelah kegiatan selesai. Namun hingga awal tahun 2026, janji tersebut belum terealisasi. Sebagai alasan, Camat menyebut dirinya masih dalam status cuti.

Sorotan Publik

Kondisi ini menambah sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan dan dugaan pembiaran atas penyelewengan bantuan sosial yang semestinya menjadi hak masyarakat kecil. (Yanto-CNC)