Kab Serang, CNC MEDIA.- Sebelumnya ramai Pemberitaan yang soroti terkait keberadaan perusahaan kandang ayam Siswanto yang di duga belum lengkapi Izin sampai saat ini belum ada tanggapan yang serius dari pihak terkait halnya menjadi tanda tanya besar terkait Diam nya pihak terkait akan adanya Laporan Informasi ( LI ) dari beberapa media.
Lebih lanjut awak media mencoba konfirmasi terkait adanya persoalan segala dugaan kepada perusahaan namun pihak terkait belum bisa ditemui kuat dugaan enggan menemui yang ada hanya Orang yang mengaku pihak terdekat dengan perusahaan namun dirinya hanya menjelaskan bahwa perusahaan tersebut sudah ada izin tanpa menunjukan bukti kongkrit perizinan sebut saja E orang yang mengaku pihak terdekat perusahaan belakangan di ketahui E masih Berdinas di salah satu Polsek di wilayah Kabupaten Serang kepada awak media dirinya mengatakan,
“Banyak rekan rekan dari media yang datang ke perusahaan cuma tidak seperti ini ‘ langsung di public ‘ persoalannya perusahaan ini kan udah ada Izin untuk halnya lingkungan dan BPJS tidak ada soal ini kenapa ramai sampai big bos komunikasi kesaya kita ini kan mau usaha kenapa dipersulit katanya ungkap E kepada awak media.” 09/08/22
Sebelum nya di publik di beberapa media online terkait dugaan perusahaan kandang ayam yang di duga ilegal ”
Kandang Ayam Siswanto Jadi Sorotan
Dari hasil penelusuran Tim Investigasi. peternakan ayam Kandang ayam Siswanto yang beralamat di Desa Sukasari Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang Banten di duga belum lengkapi Izin namun sudah Beroprasi sekira dua setengah tahun berjalan kandang ayam tersebut ternyata sebelumnya pernah dipersoalkan pemerintah Desa setempat terkait Lingkungan.
Bukan itu saja ternyata Kandang ayam siswanto menyimpan beberapa persoalan halnya di ungkap Tim investigasi yang di motori khumaini.
Khumaini selaku aktifis mengatakan peternakan di lihat dari Besarnya kapasitas tidak dibarengi dengan perencanaan dan perizinan jelas menyalahi aturan.
Selain itu, jumlah ternak yang ada di lokasi menandakan peternakan tersebut bukan skala rakyat melainkan perusahaan besar. Kendati demikian, di duga tidak ada struktur kepegawaian yang jelas dan pekerja bahkan bekerja tanpa mengantongi jaminan apapun, serta besaran upah yang tidak sesuai standar.
Sedari itu Khumaini meminta kepada pihak terkait baik dari Satpol PP bersama instansi terkait untuk segera lakukan penertiban terhadap peternakan yang di diduga ilegal yang berdiri di tengah permukiman warga.
“Saya meminta untuk aparat mulai dari desa hingga tingkat atas agar berani melakukan tindakan sejak dini. Kalau ada pembangunan yang menyalahi aturan harus dihentikan baik secara persuasif maupun paksa, apa lagi ini terkait peternakan yang mana kandang ayam siswanto tersebut bukan skala rakyat melainkan perusahaan besar. Kendati demikian, di duga tidak ada struktur kepegawaian yang jelas dan pekerja bahkan bekerja tanpa mengantongi jaminan apapun, serta besaran upah yang tidak sesuai standar.tegasnya kepada awak media
Masih kata Khumaini, “Sebagai mana kita ketahui bersama Semua pekerja di Indonesia wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Baik mereka yang bekerja di sektor formal maupun non formal.
Untuk pekerja yang bekerja di sektor formal, pihak perusahaan harus mendaftarkan pegawainya sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 Pasal 15 ayat (2) bahwa setiap perusahaan (Pemberi kerja) diwajibkan untuk mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan, tanpa terkecuali,” pungkasnya.
Sebelumnya beberapa waktu lalu Tim datangi pihak perusahan namun pihak terkait belum berhasil ditemui. (Red-CNC)