Lebak, CNC MEDIA.– Indonesia darurat Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di tengah melonjaknya harga komoditas pertambangan. Maraknya pertambangan tanpa izin itu disebabkan adanya pembiaran serta minimnya pengawasan dari pihak yang berwenang.
Data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang dirilis beberapa waktu lalu menyebutkan, sampai kuartal III 2022 terdapat lebih dari 2.700 lokasi (PETI) di Indonesia.
Dari jumlah tersebut, sekitar 2.600-an lokasi merupakan pertambangan mineral dan 96 lokasi merupakan tambang batu bara.
Lantas bagaimana tahun 2023 ini, apakah aktifitas PETI di Indonesia berkurang, Atau malah marak bertambah?
Dari peninjauan CNC Media mencontohkan bahwa terdapat pertambangan mineral dan batu bara yang terletak di kecamatan Cihara. Minggu (25/6/2023).
Sepanjang jalan raya Bayah – Malingping berjejeran tampak hasil pertambangan batu bara yang didapatkan dari hasil pertambangan.
Dari informasi yang dihimpun, bahwa hasil pertambangan tersebut dilakukan di beberapa desa di wilayah kecamatan Cihara, yang mana bahwa pertambangan tersebut diduga tanpa memiliki perijinan yang jelas.
Seperti lokasi pertambangan yang terletak di desa Cihara, berjejeran tambang batu bara masyarakat dengan sistem tradisional (lubang) tanpa memperhatikan keselamatan pekerjanya.
Lalu bagaimana sikap pemerintah maupun aparat penegak Hukum, Seolah-olah sengaja tutup mata dengan adanya aktifitas tersebut, Padahal sangat jelas merugikan negara tanpa adanya income berupa pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha. (Jae-CNC)