Lebak, CNC MEDIA.- Jajaran Satpol PP Kabupaten Lebak didampingi Satpol PP Kecamatan Banjarsari turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) pengawasan ke titik lokasi praktek usaha galian tambang pasir Galian C yang diduga ilegal yang terletak Daerah Irigasi (DI) Cibuntu di Kampung Cidangder Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak, Rabu (14/12/2022).
Dalam kegiatan pengawasan ini, dipimpin langsung oleh Anna Wakhyudian, Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP dan Damkar Kabupaten Lebak, beserta seluruh jajarannya, Battuud Koramil 0312 Banjarsari Pelda Sahata Sirait, giat tersebut dipandu Pol PP Kecamatan Banjarsari Plt Kasatpol PP Mahmud, S.Sos, DANRU Didi HR dan anggota Ramin Setiawan.
Kasi ops Pol PP Kabupaten Lebak Anna Wakhyudian mengatakan ke awak media melalui via whatsApp, pihaknya beserta jajaran melaksanakan tugas, memberikan Himbauan dan Teguran agar memproses segala bentuk perijinan yang berlaku.
“Dalam pengawasan tersebut Satpol PP tidak membahas soal mekanisme penambangan, akan tetapi yang dilihat perijinannya dan kami juga giat tadi dipandu langsung dari kecamatan Banjarsari dan desa Lebakkeusik, hadir bersama sama ke lokasi,” ujarnya.
Ketika awak media menanyakan jika perijinan tidak ditempuh oleh pihak pengusaha galian pasir, dari pihak Pol PP Kabupaten Lebak seperti apa, Anna pun menjawab “Teguran, peringatan, serta akan berkoordinasi dengan Pemprov Banten terkait penutupan lokasi galian pasir,” ujarnya.
Menurut informasi di lapangan pada saat sidak yang dilakukan Satpol PP Kabupaten Lebak dan Satpol PP Kecamatan Banjarsari, para pengusaha dan para pekerja sempat menghindar dan mematikan mesin diesel penyedot pasir saat melihat kedatangan petugas, namun petugas kembali memanggil ke 4 pengusaha (Asep Dishub, Ayong, Ahda dan Joni wakil dari pak Raba) untuk diberikan teguran dan arahan agar segera menyelesaikan perijinan tersebut. (Bejo-CNC)