BANTEN  

Diduga Gunakan Limbah Batu Bara untuk Urugan, Perusahaan Cat di Jawilan Disorot

SERANG, CNC MEDIA – Salah satu perusahaan yang berlokasi di Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga menyalahgunakan limbah hasil pembakaran batu bara untuk keperluan pengerasan lahan. Informasi ini pertama kali diterima awak media dari laporan warga sekitar yang enggan disebutkan namanya. Selasa (14/10/2025).

Menurut keterangan warga, limbah batu bara tersebut digunakan sebagai bahan urugan untuk pemadatan area di dalam lokasi perusahaan yang diketahui bergerak di bidang produksi cat.

Warga mengaku khawatir penggunaan limbah tersebut akan menimbulkan dampak lingkungan di kemudian hari, mengingat masih banyak alternatif tanah urug yang tidak mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3).

“Kami khawatir limbah batu bara itu mengandung B3. Kalau digunakan untuk urugan, bisa mencemari tanah dan air,” ujar salah satu warga.

Aktivis lingkungan di wilayah Jawilan juga menyoroti praktik ini. Mereka menegaskan bahwa limbah B3 tidak boleh digunakan sembarangan, apalagi untuk keperluan konstruksi seperti pengerasan lahan.

Sesuai dengan regulasi yang berlaku, limbah B3 harus dikelola secara ketat sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 6 Tahun 2021.

Kedua regulasi tersebut mengatur pengelolaan limbah B3 untuk mencegah pencemaran lingkungan, baik terhadap tanah maupun air.

“Limbah B3 wajib ditangani secara khusus, seperti melalui pengolahan atau penimbunan di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang memenuhi standar. Tidak bisa dijadikan bahan urugan sembarangan,” tegas seorang aktivis lingkungan setempat.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi perusahaan terkait serta instansi berwenang untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. (Day-CNC)