Pandeglang, CNC MEDIA.- Program Keluarga Harapan (KPM PKH) di Desa Padamulya Kecamatan Àngsana diduga sudah mengangkangi Penetapan Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 04/3/OT.02.01/1/2020 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Sosial Non Tunai Program Keluarga Harapan Tahun 2020.
Hal tersebut terendus dari adanya pengakuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM PKH) Inisial ‘MH dan SI’ dimana sejak tahun 2017 hingga Januari 2021 tidak menerima dana bantuan sosial non tunai Program Keluarga Harapan.
“Saya tidak pernah menerima dana bantuan dari Program Keluarga Harapan dari tahun 2017,” tulis warga kampung Carodok desa Padamulya inisial ‘SI’ dalam pernyataan tertulisnya.
Lebih lanjut ‘SI’ menjelaskan dana bantuan dari Program Keluarga Harapan pada bulan Februari 2021 baru ia terima sebanyak satu kali.
“Sebanyak satu kali di bulan Februari 2021 dana bantuan dari Program Keluarga Harapan (PKH) baru saya terima,” ungkapnya.
Terpisah ‘MH’ yang juga secara tertulis menyatakan tidak mengetahui bahwa dirinya selaku penerima Program Keluarga Harapan PKH, dalam surat pernyataan menyatakan tidak pernah menerima dana PKH hingga Februari 2021.
“Berdasarkan informasi yang beredar bahwa program PKH atas nama saya diduga dialihkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab kepada pihak lain, dan saya berharap untuk dikembalikan agar sesuai dengan mekanisme kerja yang telah ditetapkan,” terang warga kampung Carodok desa Padamulya Kecamatan Àngsana tersebut.
Sementara itu, untuk menggali informasi lebih detail mengenai permasalahan tersebut awak media melalui pesan WhatsApp mencoba menghubungi “AR” Pendamping PKH desa Padamulya agar memberikan hak jawabannya, namun sangat disayangkan belum adanya jawaban dan respon. (Nasrullah-CNC)
Redaksi CNC MEDIA