LEBAK  

Wartawan Diduga Dihalangi Saat Konfirmasi, Disebut ‘Cari Bahan Modal’ Dewan Pers Ingatkan Hak Jawab

Gambar ilustrasi

LEBAK, CNC MEDIA – Seorang wartawan di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial D, mengaku mengalami tindakan tidak menyenangkan saat menjalankan tugas jurnalistik melakukan konfirmasi terkait dugaan kasus penganiayaan dan pencemaran nama baik melalui unggahan foto pribadi seorang wanita di status WhatsApp.

Konfirmasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperoleh informasi berimbang sebelum berita dipublikasikan. Namun, berdasarkan rekaman suara berdurasi 12 menit 32 detik yang diterima redaksi, pihak yang dikonfirmasi diduga merespons dengan nada meremehkan profesi wartawan, bahkan menyampaikan ancaman akan memblokir komunikasi.

Dalam rekaman itu, narasumber berinisial HH, warga Kampung Neglasari, Kecamatan Muncang, mempertanyakan urgensi konfirmasi wartawan. “Pertanyaan yang kagak penting bang ditanyain. Saya tahu ini buat bahan modal Abang,” ucapnya, Kamis (30/7/2026).

Pernyataan tersebut dinilai berpotensi merendahkan kerja jurnalistik, padahal konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses pemberitaan.

Wartawan Wajib Konfirmasi
Kabiro Media infoXpos.com Kabupaten Lebak, Ugi Saragih, menegaskan wartawan memiliki kewajiban melakukan verifikasi dan konfirmasi kepada pihak terkait.

“Konfirmasi adalah bagian dari proses jurnalistik untuk memastikan berita berimbang. Wartawan tidak boleh hanya mengambil informasi dari satu pihak. Kesempatan klarifikasi seharusnya dihormati sebagai mekanisme kerja pers,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila ada pihak merasa dirugikan, tersedia mekanisme hak jawab atau hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Pers. “Jangan mendiskreditkan profesi wartawan atau menganggap konfirmasi tidak penting,” tegasnya.

Wartawan yang bersangkutan mengaku telah menyimpan bukti berupa tangkapan layar percakapan dan rekaman VN. Meski demikian, ia tetap mengedepankan langkah persuasif agar persoalan dapat diselesaikan secara baik tanpa berkembang menjadi ranah hukum.

Kebebasan Pers Bukan Tanpa Aturan
Dalam menjalankan tugas, wartawan wajib menaati Kode Etik Jurnalistik, melakukan verifikasi, menjaga keberimbangan, serta menghormati hak privasi dan hak jawab. Di sisi lain, masyarakat berhak mendapatkan informasi akurat dan berimbang.

UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4. Namun, penerapan pidana harus didasarkan pada fakta dan unsur hukum yang dapat dibuktikan. Tidak setiap penolakan wawancara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

Dewan Pers Ingatkan Mekanisme Hak Jawab
Dewan Pers menegaskan, pihak yang merasa dirugikan berhak memberikan klarifikasi melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi. Perbedaan pendapat antara wartawan dan narasumber semestinya diselesaikan melalui mekanisme tersebut, bukan dengan intimidasi atau ancaman.

Redaksi Media infoXpos.com menegaskan pemberitaan ini dibuat berdasarkan informasi dan dokumentasi yang diterima, serta tetap membuka ruang klarifikasi sesuai prinsip keberimbangan.

Pemberitaan tidak dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun, melainkan menegaskan komitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, dan berpedoman pada UU Pers serta Kode Etik Jurnalistik. (Iwan-CNC)