JAKARTA, CNC MEDIA – Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) yang terlibat dalam penyaluran pupuk bersubsidi di seluruh Indonesia akan diubah statusnya menjadi badan hukum koperasi.
Perubahan ini telah disepakati oleh Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi. Nantinya, Gapoktan tak lagi berstatus sebagai LSM atau ormas, melainkan menjadi badan usaha koperasi.
Pemerintah telah memangkas rantai distribusi pupuk bersubsidi. Alurnya menjadi dari Kementerian Pertanian ke PT Pupuk Indonesia (Persero), kemudian langsung ke Gapoktan untuk disalurkan kepada para petani yang menjadi anggotanya.
Dengan perubahan ini, distribusi pupuk bersubsidi tidak lagi melalui agen atau dealer, tetapi langsung ke penerima manfaat seperti Gapoktan.
Kesepakatan ini disampaikan oleh Budi saat audiensi dengan Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo, dan Direktur Utama Pupuk Indonesia, Rahmad Pribadi.
“Oleh sebab itu, Gapoktan harus segera mengurus badan hukum koperasi sebagai prasyarat penyaluran pupuk dari produsen,” kata Budi dalam keterangan tertulis pada Jumat (29/11/2024).
Saat ini terdapat sekitar 64.629 Gapoktan di seluruh Indonesia dan 27.000 kios atau pengecer pupuk yang sudah berbadan hukum. Dari jumlah tersebut, sekitar 4.000 Gapoktan sudah berbadan hukum koperasi. Jadi, masih ada sekitar 52.300 Gapoktan yang belum menjadi koperasi.
Budi juga menegaskan bahwa Gapoktan dan kios atau pengecer bisa bergabung mendirikan koperasi.
Kementerian Koperasi akan melakukan uji coba pada 500 Gapoktan yang akan menjadi koperasi, sesuai dengan anggaran pengembangan koperasi yang dimiliki Kementerian Koperasi.
Budi telah bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk menerapkan standar pelaporan keuangan koperasi secara sederhana. Ada 1.200 Penyuluh Koperasi yang akan memberikan pendampingan bagi Gapoktan.
“Ada juga Sarjana Penggerak Koperasi atau SPK, di mana kita membutuhkan sekitar 9.000 SPK,” ucap Budi.
Regulasi pemangkasan rantai pupuk bersubsidi ini sedang dalam proses perancangan Peraturan Presiden (R-Perpres).
Dalam R-Perpres tersebut, Gapoktan dapat membentuk koperasi yang akan bertanggung jawab dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Kartika Wirjoatmodjo menjelaskan bahwa hal ini bertujuan agar koperasi yang dibentuk Gapoktan memiliki landasan hukum yang kuat dan jelas.
Ia menekankan perlunya dukungan Kementerian Koperasi untuk percepatan perubahan bentuk kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi.
Tugas yang perlu dilakukan adalah, pertama, pendampingan teknis dan administrasi terkait proses perubahan kelembagaan Gapoktan, termasuk pendaftaran massal Gapoktan dan pembukaan rekening bank untuk pengelolaan keuangan operasional koperasi Gapoktan.
Kedua, membantu percepatan proses legalitas dan pengesahan koperasi Gapoktan.
Ketiga, menyediakan pelatihan dan pembinaan bagi pengurus dan anggota koperasi dalam Gapoktan.
Perubahan kelembagaan Gapoktan menjadi koperasi diharapkan selesai maksimal pada April 2025.
Tenggat waktu ini sejalan dengan timeline masa transisi yang tercantum dalam R-Prepres Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, atau enam bulan sejak diundangkan. (Red-CNC)