BANTEN  

Camat Jawilan Tegaskan Penertiban Kendaraan Tambang ODOL, Seruan Tegas untuk Patuh Pergub Banten

SERANG, CNC MEDIA – Pemerintah Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Camat Usman, S.Pd, mengeluarkan surat resmi bernomor 500.11.10.2/201/Trantib yang menegaskan perlunya penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar aturan dimensi dan muatan (ODOL) serta jam operasional sesuai Pergub Banten Nomor 567 Tahun 2025. Kamis (30/10/2025).

Surat tersebut ditujukan kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Banten dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Banten sebagai bentuk permohonan agar dilakukan langkah-langkah konkret di lapangan.

“Kami tidak bisa menutup mata terhadap dampak nyata dari kendaraan ODOL di wilayah kami. Kerusakan jalan, kemacetan, dan meningkatnya risiko kecelakaan adalah ancaman serius bagi keselamatan warga. Kami meminta penindakan tegas dan konsisten,” tegas Usman, S.Pd dalam pernyataannya.

Isi Penegasan:
Dalam surat tersebut, Camat Jawilan meminta tiga langkah utama:

– Pengawasan dan Penertiban Langsung: Fokus pada jalur lintas Kecamatan Jawilan yang menjadi rute utama kendaraan tambang.
– Koordinasi Lintas Lembaga: Melibatkan kepolisian dan pemerintah daerah untuk memastikan efektivitas pelaksanaan Pergub.
– Penindakan Administratif dan Operasional: Menindak sopir dan perusahaan tambang yang melanggar ketentuan jam operasional dan jalur yang telah ditetapkan.

Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya kendaraan tambang pasir dan tanah yang melebihi kapasitas angkut, yang telah menyebabkan kerusakan infrastruktur dan gangguan lalu lintas di wilayah tersebut.

“Kami berharap penegakan ini bukan hanya soal aturan, tetapi soal menjaga keselamatan dan kenyamanan masyarakat serta keberlanjutan infrastruktur daerah,” tutup Usman.

Surat ini menjadi sinyal kuat bahwa Pemerintah Kecamatan Jawilan tidak akan mentolerir pelanggaran yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Diharapkan seluruh pihak terkait, khususnya perusahaan tambang, segera menyesuaikan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku. (Day-CNC)