Berita Baik Untuk Para Yatim, Gugatan Madrasah Muawanah Dikabulkan

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang akhirnya mengabulkan putusan terkait Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan penggugat Omih Halimah Kepala Madrasah Muawanah, Selasa (18/5/2021).

Samsul Bahri, SH mengatakan bahwa Perkara PMH yang terdaftar di PN Pandeglang dengan Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Pdg tersebut akhirnya dikabulkan untuk sebagian gugatan Omih Halimah selaku Kepala Madrasah Muawanah Desa Karyabuana Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten.

“Dalam perkara tersebut, sebagai tergugat I adalah Iwa Sujana Sumantri, tergugat II Endin Jaenudin Ketua Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Pandeglang dan tergugat III Kepala Cabang Bank BNI Kabupaten Pandeglang dan turut tergugat Kepala Kementerian Agama Kabupaten Pandeglang,” terang Samsul Bahri yang akrab Bung Temon, saat ditemui di PN Pandeglang, Selasa (18/5/2021).

Menurutnya, putusan yang dikabulkan tersebut diantaranya PN Pandeglang menyatakan bahwa menolak eksepsi tergugat III dan turut tergugat untuk keseluruhannya.

Selain itu, sambung Samsul Bahri, dalam pokok perkara PN Pandeglang menyatakan bahwa mengabulkan gugatan penggugat untuk kebahagian dan menyatakan bahwa tergugat 1 telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Baca juga :  Pihak Sekolah SDN Banyuasih 4 Dampingi Siswa Siswi dan Wali Murid Cairkan Bantuan PIP berjalan semestinya

Hal itu dibenarkan oleh Misbakhul Munir, SH.,MH yang menyampaikan bahwa permohonan gugatan Omih Halimah selaku Kepala Madrasah Muawanah di PN Pandeglang dikabulkan sebahagian seperti yang disampaikan oleh Samsul Bahri.

Bahkan, sambung Misbakhul Munir, dalam putusan PN Pandeglang menyatakan bahwa penggugat berhak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan memerintahkan tergugat 1 untuk tidak melakukan keseluruhan perbuatan dan atau tindakan yang mengatasnamakan Madrasah Muawanah,” tegasnya.

“Juga memerintahkan kepada turut tergugat untuk tetap mencantumkan nama Madrasah Muawanah dan memperpanjang izin operasional Madrasah muawanah selama Madrasah dimaksud memenuhi keseluruhan persyaratan izin operasional dan juga menyatakan bahwa Madrasah muawanah berhak mendapatkan bantuan pemerintah berbentuk apapun yang disalurkan melalui turut tergugat untuk menunjang proses belajar mengajar selama Madrasah tersebut memenuhi keseluruhan syarat sebagai penerima bantuan,” imbuhnya.

Selain itu dalam amar putusan PN Pandeglang tertanggal 18 Mei 2021 juga menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,” ucapnya.

Baca juga :  Jelang Ramadhan, Harga Cabai di Pandeglang Tembus Rp 160 Ribu/Kg

Diakhir wawancara Misbakhul Munir mengatakan alhamdulillah perkara ini sudah ada putusan, setidaknya apa yang telah kita perjuangkan sebagian didengar dan dikabulkan oleh Majelis, hal itu tentu sangat membantu masyarakat khususnya anak didik Madrasah Muawanah yang mempunyai sekitar 50 anak didik yang hampir semuanya anak yatim-piatu dan fakir miskin untuk mendapatkan kelayakan dalam melakukan proses belajar mengajar,” tutupnya. (Nasrullah-CNC)
#waspadacovid19#

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *