TANGERANG, CNC MEDIA – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) berhasil menggagalkan pengiriman 102 unit iPhone 16 yang diketahui tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah. Jumat (29/11/2024).
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani, mengumumkan bahwa ratusan unit iPhone ilegal ini disita dari barang bawaan penumpang yang dikirimkan dari Batam sejak 4 hingga 27 November 2024.
“Handphone merek Apple disita sebanyak 102 unit, yang modusnya dibawa dari Batam. Mereka tidak hanya mengirimkan ke Soetta, tapi di bandara-bandara lain juga ada,” kata Askolani saat menghadiri kegiatan pemusnahan barang sitaan kepabeanan Bea Cukai di Tangerang.
Ia menjelaskan bahwa penyitaan barang impor ilegal ini dilakukan sesuai dengan aturan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 tentang kebijakan barang impor yang tidak memenuhi izin resmi dari pemerintah.
Rencananya, ratusan unit iPhone 16 tersebut akan langsung dimusnahkan sebagai tindakan tegas terhadap para pelaku penyelundupan barang-barang ilegal.
“Yang kita tegah dari iPhone 16 via Batam ini tentunya harus bayar bea masuk dan itu tidak dilakukan, kami lakukan pemasukan sesuai dengan Permendag Nomor 08 Tahun 2024 sehingga kita tegah dan barang itu kita musnahkan, tidak ada yang dilelang,” jelasnya.
Askolani menambahkan bahwa ke depan, upaya penindakan terhadap barang impor ilegal akan terus diperketat untuk menjaga industri dan ekonomi produk dalam negeri.
“Sejalan dengan aturan Mendag dan ketentuan dari Kemenperin untuk menjaga industri dan ekonomi kita,” tambahnya.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa produk telepon genggam terbaru Apple, iPhone 16, tidak boleh diperjualbelikan di pasar Indonesia karena belum mengantongi sertifikat tingkat komponen dalam negeri (TKDN).
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, menambahkan bahwa seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak hanya boleh untuk pemakaian pribadi penumpang, bukan untuk diperjualbelikan.
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran, iPhone 16 masuk dalam kategori barang pos dan telekomunikasi yang boleh masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dengan jumlah tidak lebih dari dua unit per penumpang dan tidak untuk tujuan komersial. (Red-CNC)