Cilacap, CNC MEDIA.- Anggota kepolisian dan jajaran pegawai di lingkungan Polresta Cilacap menghimpun donasi untuk siswa SMP korban perundungan di wilayah Kecamatan Cimanggu. Tulang rusuk sebelah kiri korban patah akibat penganiayaan itu.
Pengumpulan donasi dilakukan di lapangan apel Polresta Cilacap. Personel diminta berbaris keliling, kemudian mengisi kotak donasi yang disediakan.
“Kami minta anggota berbaris keliling menuju kotak yang disiapkan untuk menghimpun donasi seikhlasnya dari para peserta apel,” kata Kapolresta Cilacap Kombes Fannky Ani Sugiharto melalui siaran pers, Jumat (29/9/2023).
Fannky menyebut uang donasi itu untuk meringankan beban keluarga siswa SMP korban perundungan di Cimanggu.
“Kami mengadakan kegiatan pengumpulan bantuan bagi korban perundungan, sebagai wujud kepedulian terhadap korban dan diharapkan dapat membantu biaya pengobatan korban,” ujar Fannky.
Diketahui, saat ini korban berinisial F (14) harus dirujuk ke RS Margono Soekarjo, Purwokerto, untuk menjalani perawatan intensif setelah mengeluh dadanya sesak. Setelah korban menjalani pemeriksaan dan rontgen, korban diketahui tulang rusuk sebelah kirinya patah.
“Makanya membutuhkan penanganan yang lebih intensif kita rujuk ke Margono,” kata Guntar pada Kamis (28/9/2023) malam.
Guntar menjelaskan korban harus menjalani operasi. Namun ia tidak bisa menjelaskan apakah operasi tersebut terkait dengan luka patah tulang tersebut atau tidak.
“Kita tunggu keputusan dari dokter. Cuma hasil rontgennya ada patah tulang rusuk,” ucap Guntar, kemarin.
Diberitakan sebelumnya, Polresta Cilacap menetapkan dua siswa SMP pelaku penganiayaan dan perundungan terhadap seorang siswa SMP lain di Cimangggu, Kabupaten Cilacap, sebagai tersangka. Dua tersangka berinisial MK (15) dan WS (14) itu sudah ditahan.
Keduanya dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka berinisial MK (15) dan WS (14) itu dijerat dengan pasal UU Perlindungan Anak dan pasal 170 KUHP tentang kekerasan di muka umum.
“Kita pakai pasal UU kekerasan terhadap anak, terancam hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Selain itu kita lapis dengan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun,” kata Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setyoko. (Red-CNC)