Malingping, CNC MEDIA.- Aparat gabungan yang terdiri dari Koramil 0313/Mlp, Polsek Malingping dan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak-Banten, melakukan razia masker di alun-alun dan pertigaan pasar Malingping, Sabtu malam (5/9/2020).
Hadir dalam kegiatan tersebut Danramil 0313/Mlp, Kapten ARM Zaenul Arifin, anggota Polsek, Koramil serta Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Malingping. Di kegiatan tersebut petugas gabungan menggunakan mega phone menyampaikan imbauan terkait protokol kesehatan.
Petugas gabungan memberikan teguran keras kepada pengendara khususnya yang melintas dan tidak memakai masker, dan membubarkan kerumunan yang tidak berkepentingan bahkan petugas juga memberikan sanksi sosial berupa hukuman membersihkan sampah di sekitar alun-alun Malingping.
“Kita berikan sanksi sosial berupa membersihkan sampah, dan setelah itu kita berikan masker gratis untuk dipakai,” ucap Danramil Kapten ARM Zaenul Arifin.
Kapten ARM Zaenul Arifin menjelaskan bahwa kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka penegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Lebak No 28 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid.
Menindaklanjuti hal tersebut pihaknya bergerak cepat dengan menggelar kegiatan sinergitas yang melibatkan anggota Koramil, Polsek serta Kecamatan Malingping.
“Kita kawal Perbup No 28 Tahun 2020 dengan tujuan untuk mengajak masyarakat disiplin menerapkan protokol kesehatan, tujuannya adalah mencegah penularan Covid-19,” pungkasnya.
Redaksi CNC MEDIA.