Apa-apa Dipajaki’, Sri Mulyani Curhat Dinyinyirin Warganet

Jakarta, CNC MEDIA.- Menteri Keuangan Sri Mulyani curhat dinyinyirin warganet di media sosial soal pengenaan pajak.

Padahal, ia berdalih dari Rp.210 triliun insentif perpajakan yang digelontorkan negara, paling banyak dinikmati masyarakat tidak mampu, yakni kelompok rumah tangga dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Rinciannya, pada 2022 lalu negara memberikan 43,5 persen insentif pajak untuk masyarakat rumah tangga langsung, 21,5 persen UMKM, dan 35 persen kepada bisnis dari berbagai macam skala. Khusus untuk UMKM, Sri Mulyani menyebut negara membebaskan pajak sebesar Rp.69,7 triliun.

“Kami sampaikan, umpamanya seperti UMKM, PPh pengurangan 50 persen dari PPh badan untuk tarif PPh-nya Rp.4,8 miliar, kemudian PPh UMKM dan PPh final UMKM itu Rp.20,6 triliun,” jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi XI DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).

“Lalu, PPN yang kita tidak pungut untuk UMKM, jadi kadang-kadang saya juga sering di media sosial (dibilang) ‘apa-apa dipajaki’, padahal mereka itu yang aktivitas masyarakat sebetulnya tidak subject to tax Rp.49 triliun sehingga belanja perpajakan untuk UMKM itu Rp.69,7 triliun (dibebaskan pajak),” sambung Sri Mulyani.

Selain itu, konsumsi sembako masyarakat juga dibebaskan dari PPN sebesar Rp.38,6 triliun. Lalu, sektor pendidikan mendapatkan fasilitas pembebasan pajak Rp.20,8 triliun.

Ani, sapaan akrabnya, juga merinci PPN yang tidak dikenakan untuk listrik rumah tangga berdaya 450 VA dan 900 VA sebesar Rp.7,3 triliun.

Sementara itu, tax holiday dan tax allowance untuk investasi menyentuh Rp.4,6 triliun pada 2022 lalu.

Ia merinci tax holiday tersebut diberikan kepada 184 perusahaan dengan total investasi Rp.258,8 triliun, di mana 174 di antaranya merupakan wajib pajak. Sedangkan tax allowance dirasakan 265 perusahaan termasuk 213 wajib pajak dengan total nilai investasi Rp.85,7 triliun.

“Jadi, kombinasi Rp.285,8 triliun plus Rp.85,7 triliun itu lebih dari Rp.370 triliun yang investasi, tapi tax yang mereka nikmati dalam bentuk tax holiday dan tax allowance Rp.4,6 triliun. Itu sangat kecil dibandingkan Rp.210 triliun total insentif perpajakan yang diberikan kepada masyarakat dan UMKM,” tandasnya. (Red-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *