Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the wp-external-links domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u9044449/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Anggota DPRD Lebak Laporkan Kegiatan Tambang Emas Ke Menteri Dan Presiden |
BANTEN  

Anggota DPRD Lebak Laporkan Kegiatan Tambang Emas Ke Menteri Dan Presiden

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Anggota DPRD Lebak dari Fraksi PPP Musa Weliansyah, melaporkan kepada menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan RI terkait adanya aktivitas kegiatan Pertambangan emas di perairan laut di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang terletak diantara 0-12 mil garis pantai yang meliputi Kecamatan Cihara, Panggarangan dan Bayah.

Laporan yang di sampaikan Musa melalui surat yang ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Menteri ESDM RI dan Kabareskrim POLRI.

“Hari ini sudah saya layangkan surat kepada kementrian yang terkait dan di tembuskan langsung kepada Presiden RI,” kata Musa melalui pesan Whats Appnya, Senin (30/11/2020).

Musa menilai kegiatan penambangan emas di perairan laut itu, sangat beresiko tinggi dan berpotensi pada meningkatnya abrasi pantai dan erosi pantai, menurunkan kualitas lingkungan perairan laut dan pesisir pantai, dan rusaknya daerah pemijahan ikan dan daerah sauhan semakin tinginya energy gelombang atau ombak yang menerjang pesisir pantai atau laut.

Selain itu ia juga menegaskan pada kegiatan tersebut, dapat menimbulkan konflik sosial antara masyarakat yang pro dan peduli terhadap lingkungan, serta nelayan dengan pengusaha tambang.juga meningkatnya intensitas air rob terutama dipesisir daerah yang terdapat penambangan penyedotan pasir yang didalamnya ada kandungan emas, serta menimbulkan turbulensi yang menyebabkan peningkatan kadar padatan tersuspensi di dasar perairan laut yang semakin meningkatnya pencemaran pantai berpotensi menimbulkan kelongsoran di hulu sungai akibat curamnya perairan laut yang berakibat derasnya air sungai yang mengalir seperti sungai Cimadur, sungai Cisiih dan sungai Cihara.

Hal itu juga dapat menurunnya kualitas air laut yang mengakibatkan keruhnya air laut dan dan mengakibatkan kurangnya pendapatan para nelayan pesisir pantai Lebak-Banten.

“Hasil kajian saya kegiatan pertambangan emas yang dilakukan oleh PT. GERAHA MAKMUR COALINDO sesuai ijin usaha Pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah provinsi Banten dengan No.570/6/IUP.OP.DPMTPSP/IV/2018 1.972 Operasi Produksi Emas DMP, akan banyaknya menimbulkan resiko, karena serta SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu No. 570/3/ILH.DPMPTSP/II/2018 Tentang pemberian ijin lingkungan kepada PT. GMC, kegiatan pertambangan tersebut berada diperairan pantai Lebak Selatan yang notabenenya adalah kawasan nelayan, pemberian ijin operasi produksi diduga tanpa melalui kajian yang konfrehensif dan matang, namun lebih mengedepankan kepada kepentingan bisnis dengan mengabaikan dampak kerusakan lingkungan,” ujar Musa.

Ia meminta Kementrian ESDM RI untuk segera melakukan investigasi dan memangil kepala DESDM Prov. Banten dan Kepala DPMTPSP Prov. Banten untuk dilakukan klarifikasi atas keluarnya Ijin Usaha Pertambangan tersebut diatas yang diduga melangar Undang-Undang No. I tahun 2014 Tentang pengelolan wilayah pesisir dan pulau kecil.

“Saya mohon kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK RI) Untuk segera menurunkan tim investigasi ke lokasi kegiatan pertambangan emas PT. GMC di perairan pantai kabupaten Lebak-Banten, serta melakukan evaluasi dan mengkaji terhadap ijin lingkungan yang telah dikeluarkan oleh DLHK Prov. Banten yang diduga adanya sarat kepentingan, dengan tidak mengindahkan Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup.dan Kabareskrim POLRI agar segera melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan pelangaran UU RI No 32 tahun 2009 tentang pengelolaan
lingkungan hidup dan UU No I Tahun 2014 Tentang pengelolaan wilayah pesisir pantai dan pulau kecil, serta adanya indikasi KKN atas keluarnya IUP dan IJIN LINGKUNGAN/AMDAL terhadap PT. GMC,” tandasnya.

Sementara itu, hingga berita ini di tayangkan PT.GMC belum dapat di konfirmasi dan masih menggali keterangannya.

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *