AMP Pandeglang Geruduk Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan 

banner 120x600

Pandeglang, CNC MEDIA.- Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan Pandeglang digeruduk massa aksi dari Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten, Senin (21/12/2020).

Aksi unjuk rasa Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) tersebut dilakukan lantaran adanya dugaan gagalnya dalam menjalankan Visi, Misi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan.

“Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan harus mundur dari jabatannya karena diduga gagal dalam menjalankan Visi, Misi,” terang Entis Sumantri yang sering disapa Tayo dalam Orasi yang disampaikan di Unnamed Road, no 52, Teluk, 42264, Teluk.

Entis Sumantri mengatakan Evaluasi UPP harus dilakukan, agar Visi, Misi dapat dijalankan sesuai dengan semestinya.

“Kami mengambil sikap untuk menyuarakan aspirasi sehingga evaluasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan dapat terwujud dengan tujuan agar dalam menjalankan tugasnya Kepala UPP komitmen menerapkan2 sikap kesediaan diri untuk memegang teguh visi, misi serta kemauan untuk mengerahkan seluruh usaha dalam melaksanakan tugasnya,” ucap Entis dari Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) PC Pandeglang yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda (AMP) Kabupaten Pandeglang.

Ia menuntut tegakan UU no 17 tahun 2008, tentang pelayaran dan PP RI no 21 tahun 2010.

“Selain dilakukannya evaluasi Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, kamipun menuntut untuk ditegakkannya UU 17 tahun 2008 tentang pelayaran bahwa pelayaran adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas angkutan di perairan, kepelabuhan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan maritim,” tegas Entis Sumantri.

Ditempat yang sama Fikri Anidzhar Albar dari GPII Pandeglang dalam orasinya menyampaikan, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan diduga lalai dalam Pengendalian atau Controlling yang merupakan salah satu fungsi manajemen dan pengawasannya.

“Bahwa dengan adanya kapal-kapal tongkang pengangkut batubara yang terdampar dan tumpah diwilayah kabupaten Pandeglang dikhawatirkan akan mengakibatkan terjadinya pencemaran laut dan pengrusakkan ekosistem,” ungkap Fikri Anidzhar Albar.

Lebih lanjut dirinya menilai dari hasil observasi di lapangan terindikasi adanya dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan (Abuse of Power) kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Labuan, hal itu terlihat dari pembiaran terhadap kapal-kapal tongkang yang terdampar.

“Dari hasi investigasi di lapangan ditemukan kapal-kapal tongkang di wilayah Kabupaten Pandeglang yang terdampar dari tahun 2018 hingga kini masih dibiarkan, dan dari informasi nelayan tongkang yang terdampar tersebut mengganggu aktivitas nelayan sekitar,” pungkas Aktivis GPII Pandeglang dalam orasinya di depan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan. (Nasrullah-CNC)

Redaksi CNC MEDIA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *