Lebak, CNC MEDIA. Ramainya pemberitaan dari beberapa Media Online akhir akhir ini, terkait peredaran obat keras tanpa izin, golongan G exsimer, tramadol, yang dituding makin meresahkan masyarakat di wilayah Lebak Selatan, mendapat sorotan dari Aktivis Lebak Selatan, Sabtu (17/06/2023).
Terkesan menjadi rahasia umum adanya dugaan syarat kordipun, sering terdengar, seolah kedudukan Hukum baginya, mempunyai kebebasan terkait kegiatan yang sangat merusak Generasi Bangsa.
Khaerudin mengungkapkan bahwa banyak kasus pemberitaan dan pelaku yang ditangkap polisi akan tetapi para pelaku tindak Kejahatan tidak ada efek jera dan seolah makin liar dan bebas dalam melakukan peredaran obat di wilayah Lebak Selatan.
“Tindak pidana merupakan suatu Bentuk perilaku penyimpangan yang hidup dalam masyarakat, yang artinya tindak pidana akan selalu ada selama manusia masih ada di muka bumi ini. Hukum sebagai sarana bagi penyelesaian problematika ini diharapkan dapat memberikan solusi yang tepat. Salah satu kejahatan dalam hukum kesehatan yang marak terjadi pada saat ini adalah kejahatan dibidang farmasi yaitu pengedaran sediaan farmasi tanpa izin edar atau tidak terdaftar di Badan Pengawasan Obat Makanan RI,” ujarnya.
Lebih lanjut Khaerudin yang kerap dipanggil (khooer) Selaku Aktivis yang selalu Aktif untuk mengawasi peredaran obat golongan G di Lebak Selatan.
Bagi para pelaku penjual jenis obat keras golongan G ini tanpa izin resmi dari dinas kesehatan akan dijerat dengan pasal 196 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 yang ancaman hukumannya 10 tahun penjara.
Dan pasal 197 undang undang kesehatan no 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Bahkan Menurut, Khaerudin negara masih banyak menyiapkan aturan dan peraturan mengenai Upaya mencegah agar tidak dilakukan bebasnya peredaran obat keras tersebut, demi meelindungi kecerdasan anak bangsanya.
“Harapan saya kehadiran hukum mampu berperan dalam upaya pencegahan peredaran obat haram tersebut, APH Sat Narkoba Polres Lebak harus secara serius mengungkap dan menangkap para pelaku pengedar dan pemasok obat golongan G di Lebak Selatan, dan juga peran serta masyarakat, para tokoh, ulama dan semua lapisan masyarkat, khususnya di wilayah selatan Peran Aktip dalam mengawasi para pelaku pengedar dan pemasok yang sudah meracuni anak anak remaja di Lebak Selatan, APH jangan terkesan tutup mata atau seolah ada pembiaran,” tutupnya. (Red-CNC)