LEBAK  

Aktivis Baksel Desak APH Tindak Tegas Tambang Pasir Ilegal di Kec Banjarsari

Lebak, CNC MEDIA.- Empat Tambang Pasir galian C llegal yang terletak Daerah irigasi (DI) Cibuntu jalan saluran irigasi Ciliman – Panimbang di Kampung Cidangder, Desa Lebakkeusik, Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak terus menjadi sorotan banyak pihak.

Beberapa pandangan negatifpun bermunculan, pasalnya tambang yang keberadaan sangat mencolok tampak jelas dari jalan raya tersebut, dengan begitu santainya bebas melakukan aktifitas penambangan.

Dari pantauan awak media di lokasi tambang Pasir terlihat pekerja galian tambang Pasir melakukan aktifitas dari pagi hingga petang.

Buktinya, aktifitas di lokasi tambang Pasir di wilayah Desa Lebakkeusik Kecamatan Banjarsari sebaliknya kian marak, sehingga sejumlah oknum pengusaha tambang pasir illegal di daerah ini terkesan sulit disentuh oleh aparat alias kebal hukum.

Selain aktifitas penambangan yang tidak mengantongi izin dan berdampak terjadi bencana, dampak lain yang saat ini tengah ditimbulkan yaitu akan rusaknya jalan saluran irigasi Teluk Lada Bendungan Cibuntu Desa Lebak kesik jalan saluran (DI) Ciliman Panimbang, akibat mobil-mobil truk pengangkut pasir yang bolak-balik

Aktivis Lebak Selatan sekaligus Penasehat KKPMP Lebak Selatan Ajat Resmana menuturkan, “Saya menghimbau ke APH dan Muspika Kecamatan Banjarsari Satpol PP Kecamatan Banjarsari, dan Satpol PP Kabupaten Lebak untuk segera turun ke lokasi dalam bentuk sidak dan harus menutup tambang pasir ilegal di Wilayah desa Lebakkeusik kecamatan Banjarsari kabupaten Lebak,” ujar Ajat. Rabu (16/11/2022).

Karena, kalau tidak ditutup efeknya banyak, pertama terkait rusaknya jalan pengairan irigasi, dan sudah menyalahi aturan karena proyek galian pasir ilegal tersebut, sudah terang terangan memakai air dari saluran irigasi untuk mencuci pasir dan membuang limbah ke sungai,

Kedua, kepada pihak saluran irigasi (Balai) untuk segera menindak lanjut terkait temuan kami di lapangan, dengan adanya galian pasir ilegal tersebut, jangan sampai galian pasir ilegal ada dugaan diberikan perijinan dari pihak saluran irigasi (Balai) Cibuntu,

Yang jelas sudah menyalahi prosedur, dimana jalan yang dibangun Balai Saluran irigasi diperuntukan untuk masyarakat beraktivitas, Bukan dipergunakan untuk kepentingan Bisnis pasir ilegal dengan hilir Mudik mobil truk pengangkut pasir, apalagi galian pasir ilegal sudah jelas merugikan negara, kerena sudah jelas tidak masuk pajak ke kas daerah, Kabupaten Lebak,” paparnya.

Tak sampai disitu awak media mengkonfirmasi langsung Sarda mantan pegawai Balai saluran irigasi Cibuntu, mengatakan ke awak media.

“Betul dengan adanya tambang pasir tersebut pernah oleh pihak balai ditegur pengelola untuk tidak mengoperasikan terkait tambang pasir di pinggir saluran irigasi, dikarenakan mereka sudah menyalahi aturan sudah memakai air yang dari saluran dan membuang limbah ke saluran irigasi, seingat saya pada tahun 2021 sewaktu saya masih kerja di saluran pernah pihak Balai menyurati ke pihak pengelola terkait tambang pasir, kemungkinan isi surat untuk menghentikan aktifitas tambang pasir di pinggiran saluran irigasi,” kata Sarda. (Bejo-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *