BANTEN  

Aksi Buruh PT Lung Cheong Berujung Mediasi, Kapolres Serang Turun Tangan

SERANG, CNC MEDIA — Sejumlah karyawan PT Lung Cheong Brother Industrial yang tergabung dalam PUK SPN menggelar aksi protes pada Senin (8/9/2025), menuntut kejelasan atas keterlambatan pembayaran gaji bulan Agustus.

Aksi tersebut berlangsung di area perusahaan, namun tidak berlarut-larut setelah Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, turun tangan memfasilitasi mediasi antara pihak manajemen dan perwakilan buruh.

Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan diwakili oleh Direktur He Luncong, HRD Rudi, Sekretaris Perusahaan Mita, dan Manajemen Agus. Sementara dari pihak buruh hadir Pengurus DPC SPN Kabupaten Serang Evi, Ketua PUK SPN Lung Cheong Septian, dan Dedi Heryadi.

Kapolres Serang menyampaikan bahwa mediasi berjalan konstruktif dan menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak manajemen berkomitmen untuk segera membayarkan gaji yang tertunda.

“Sudah ada kesepakatan dari pihak manajemen bahwa perusahaan akan segera membayarkan gaji bulan Agustus kepada karyawan per hari ini (Senin_red),” ujar AKBP Condro Sasongko.

Ia juga menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh unsur kesengajaan, melainkan akibat adanya hari libur panjang yang memengaruhi proses administrasi internal perusahaan.

Ketua PUK SPN Lung Cheong, Septian, menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap regulasi ketenagakerjaan. Ia merujuk pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, Perpu Cipta Kerja No. 6 Tahun 2003, serta PP No. 36 dan No. 35 Tahun 2021, khususnya Pasal 93, yang mewajibkan perusahaan membayar upah tepat waktu.

“Sesuai undang-undang, perusahaan wajib membayar upah maksimal tanggal 7 setiap bulannya,” tegas Septian. (Day-CNC)