LEBAK  

Ahli Waris Tunjuk Advokat Basuki Law Firm Tangani Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Untuk Terbitkan AJB

banner 120x600

Lebak, CNC MEDIA.- Dugaan pemalsuan tanda tangan untuk menerbitkan Akta Jual Beli (AJB) guna menguasai tanah yang Berstatus SPPT miliK Asim Bin Arkadi terjadi di Kubang Lele Desa Wanasalam Kabupaten Lebak Banten, Senin (5/6/2023). Hal ini menimpa keluarga Asim Bin Arkadi (80) warga Desa Kubang Lele Desa Wanasalam.

Menurut Keterangan Asim Bin Arkadi dirinya mengakui meminjam uang Sebesar, Rp. 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah) kepada Almarhum Edi Junaedi, dengan Jaminan sebidang Tanah Seluas 300 meter yang berlokasi di Blok Kubang Lele, Desa Wanasalam, yang Berbatasan dengan tanah, Utara (Saban/asim), Selatan (Sayuda/arman), Timur (Hj. Jejen), Barat (Rudi).

Kepada Awak Media Sana/Nana selaku ahli Waris Asim Bin Arkadi menuturkan Peristiwa yang terjadi antara Asim dan Almarhum Edi atas sebidang Tanah yang menjadi jaminan Hutang Piutang.

“Saat itu saya Bersama Bapa Asim Ke Toko Edi untuk meminjam uang sebesar empat juta rupiah dengan jaminan sebidang tanah 300 meter kalau jangka waktu 10 hari uang yang dipinjam bapak saya belum kebayar jaminan nya Tanah 300 meter itu Jaminan nya,” tutur Sana/Nana.

“Setalah Almarhum Edi memberikan uang itu almarhum Edi ambil buku selembar kertas langsung buat pernyataan tertulis atas Jaminan tanah 300 meter itu yang dijanjikan bapak Asim sekaligus disaksikan sama saya langsung dan ditandatangani sama saya dan bapak Asim dan Edi saat itu,” lanjut Sana/Nana menerangkan.

Masih kata Sana, Setelah Surat pernyataan itu dibuat tertulis oleh almarhum Edi jatuh Lah Tempo atas waktu yang menjadi Jaminan hutang piutang dan Tanah seluas 300 meter itu menjadi Hak almarhum Edi karena bapak saya pada saat jatuh tempo itu tidak bisa melunasi Hutang nya ke almarhum Edi,” ujar Sana.

Baca juga :  Lokasi Sumur Bor Dipindah ke Sungai, Program SPAM di Desa Senanghati Dituding Gagal Perencanaan

Ditempat yang sama Sudin masih selaku ahli waris Asim Bin Arkadi nenambahkan atas Document, Akte Jual Beli yang Terbit Tanpa Dibenarkan Oleh Saksi yang Tertera di AJB tersebut

“Parahnya, ko bisa muncul Akta jual beli itu bisa muncul yang menurut saya atas pengakuan saksi saksi yang tertulis jelas dibantah dan tidak diakui oleh Saksi yang tertera di Surat AJB tersebut dan bagi saya patut diduga kuat itu cacat hukum, Tentu saja sangat mengagetkan bagi saya sebagai ahli waris karena selama ini kami tahu persis bahwa tanah milik bapa kami itu, Hanya menjadi Jaminan bukan Jual Beli,” terang Sudin.

Menelusuri hal Terkait menurut informasi sementara yang Terhimpun oleh awak media, Sarkim Pembuat akte jual Beli pada saat dikonfirmasi awak media di kediamannya, Dirinya mengaku Saman nenemui Sarkim lalu bersama Saman pihaknya menemui keberadaan almarhum Edi untuk Pembuatan Akte jual Beli.

“Edi cenah rek nyieun AJB tapi titah di teangkeun Kaditu Hayu Urang Babarengan Bae kaditu,” ujar Saman kepada Sarkim menurut keterangan Sarkim.

“Puguh diajak Ngukur geh ku urang, Edi ngomong na atu eweh nu nungguan warung piraku daria teu percaya ka aing Ceuk Edi Tea,” jelas Sarkim.

Lanjut Sarkim memaparkan, memang benar AJB itu saya yang mengetik di desa, kira saya mah udah benar soal nya ada tanda tangan pihak ke Satu dan ke dua, atu saya mah disuruh ngetik doang ku Edi untuk buat AJB, ya udah saya ketik jadi AJB terus saya serahkan ke pak Noh Kecamatan jeung Duit na 400 ribu, urang jeung saman 200 Ribu soal na dikasih uang 600 ribu harita ku Edi,” ucap Sarkim.

Baca juga :  Untuk Antisipasi Cegah Corona, Pemkab Lebak Minta Stop Bus-Kereta Masuk Wilayahnya

Hingga berita ini ditayangkan Carik Saman saat dikonfirmasi awak media melalui via whatsapp untuk menanyakan kebenarannya atas keterangan yang dilontarkan pak Sarkim, terhadap Saman, Carik Saman tidak dapat dikonfirmasi dan Telah Memblokir kontak awak media.

Terkait peristiwa yang terjadi menimpa pada Keluarga Asim tersebut Ahli waris Asim Bin Arkadi, Sana dan Sudin serta Ahli waris yang lainnya Tunjuk, Advokat Basuki Law Firm, yang diketua Asep Gamer Dkk selaku perwakilan di wilayah Lebak sebagai Kuasa Hukum, Penyelesaian Jual Beli yang Tidak Pernah Terjadi, Antara Alm Edi dengan Asim. (Jae-CNC)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *