Lebak, CNC MEDIA.- Konflik sengketa lahan tanah yang terjadi ditengah – tengah masyarakat, pasalnya lahan tanah yang berlokasi di Kampung Polotot RT 11/01 Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak – Banten milik almarhum Keswi bin Karta yang sudah bersertifikat atas nama Keswi bin Karta. Kamis (16/02/2023).
Menurut keterangan saksi saksi dan surat keterangan dari Desa Malingping Selatan bahwa Keswi bin Karta almarhum dan suaminya Ismail bin Marga mempunyai sembilan anak.
Kemudian Setelah Keswi bin Karta meninggal dunia dan suaminya Ismail, Sertfikat tersebut diambil oleh salah satu ahli waris yaitu Soleman tanpa sepengetahuan 8 ahli waris yang lainnya.
Kemudian sertfikat tersebut di mutasi menjadi atas nama Soleman, dengan dibantu oleh oknum ASN inisial YY dan dinyatakan ahli waris tunggal.
Sementara mutasi sertfikat tersebut diduga cacat hukum. Karena objek fisik lahan tanah berada di desa Malingping Selatan sedangkan administrasi mutasi dilakukan di Desa Sukamanah.
Setelah selesai dimutasi sertipikat tersebut di pinjamamkan ke orang lain dan dijaminkan ke Bank Danamon.
Tetapi kewajiban setoran perbulannya tidak dibayar sehingga pihak Bank Danamon diduga melelang lahan atau lahan tanah tersebut, sedangkan 8 orang ahliwaris tidak ada yang tau kalau sertfikatnya sudah dimutasi.
Adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak oknum, Ahli waris yang 8 orang tidak terima akan hal tersebut.
Sehingga para ahli waris meminta bantuan kepada Kantor Hukum Basuki Law Firm untuk membela hak haknya.
Selanjutnya, Ahli waris Ibu Keswi Alm. bersama Tim Kuasa hukum melakukan pemasangan Plang berupa pemberitahuan bahwa tanah tersebut, “Dalam Pengawasan Kantor Hukum Basuki & Partners”
Ketua tim Kuasa Hukum Ahli waris ibu Keswi Alm. Asep/Gamer pada saat memimpin langsung kegiatan pemasangan plang di lokasi yang terletak di Desa Malingping Selatan Kecamatan Malingping Kabupaten Lebak – Banten, mengatakan kepada awak media, “Dilakukannya pemasangan plang tersebut berdasarkan surat kuasa dan SHM No. 01142 C. desa No.941 P.105 D.11, yang sampai saat ini lahan tanah seluas -+ 4.368 m” (Empat Ribu Tiga Ratus Enam Puluh Delapan Meter Persegi) tersebut Belum pernah dijual belikan kepada pihak lain,” kata Asep/Gamer. Kamis (16/2/2023).
“Adanya pihak lain yang mengklaim lahan tanah tersebut yang diduga adanya persekongkolan dari pihak oknum yang tidak bertanggung jawab yang berusaha mengalihkan hak klien kami tanpa ada dasar peralihan yang jelas secara hukum yang berlaku,” ujar Asep/Gamer
Masih dari tim Basuki Law Firm “A. Rahidi dan E. Djayadi” Jaenudin juga menyampaikan senada ke awak media, Tim nya akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan hukum kepada kliennya hingga perkaranya dinyatakan selesai baik dengan mediasi secara persuasif maupun secara hukum yang berlaku.
‘Kami juga Tim BASUKI LAW FIRM mengucapkan banyak-banyak terimakasih kepada Rekan rekan BPPKB dan PEMUDA PANCASILA yang telah hadir ikut serta membantu dan mengawal pemasangan plang tersebut hingga selesai. Semoga kerjasama ini tetap terjalin dengan tetap selalu mengedepankan Norma -Norma hukum yang berlaku,” pungkas Asep/Gamer. (Jae-CNC)